![]() |
Perangkat Gampong PBS Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman Dusun Perumnas, Rabu (20/03/2024) malam, Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Perangkat Gampong Paya Bujok Seulemak (PBS), Kecamatan Langsa Baro, Geuchik dan Tuha Peut melaksanakan safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman Dusun Perumnas, yang saat ini telah menjadi Gampong persiapan pemekaran akan menjadi Gampong Paya Bujok Dalam.
Safari Ramadhan memberikan sosialisasi Qanun Gampong tentang pelaksanaan Syariat Islam pada ceramah singkat saat tarawih, malam 10 Ramadhan 1445H, Rabu (20/03/2024) malam.
Bahwa aqidah dan ibadah merupakan bagian pokok pengalaman Syariat yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan sehingga terbina dan terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Gampong Paya Bujok Seulemak, kata Geuchik Syarifuddin, Kamis (21/03/2024).
Kehidupan masyarakat dan menjunjung tinggi ajaran islam merupakan landasan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan bathin, baik pribadi, keluarga dan masyarakat, ucap Geuchik.
Sehubungan hal tersebut diatas, maka perlu kita tetapkan bersama Qanun Gampong tentang pelaksanaan Syariat Islam dalam wilayah Gampong Paya Bujok Seulemak, ungkap Geuchik Syarifuddin.
Tuha Peut Gampong Hamid, pada media menyampaikan bahwa safari Ramadhan menyampaikan sosialisasi Raqan Gampong Paya Bujok Seulemak nomor 8 tahun 2023, tentang pelaksanaan syariat Islam.
Raqan Gampong terdiri 13 Bab dan 34 Pasal dengan menerangkan dan penjelasan aturan dan pelaksanaan syariat Islam.
Dengan persetujuan bersama Tahu Peut dan Geuchik Gampong Paya Bujok Seulemak, berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist, serta Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 dan nomor 172 terdapat lembaran penambahan nomor 3893.
Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, sebagai penyempurnaan UU nomor 10 dan 53 tahun 2004, terdapat lembaran penambahan nomor 4389, serta UU nomor 23 tahun 2014, lalu menjadi perpustakaan nomor 2 tahun 2022. Undang-Undang nomor 6 tahun 2014.
Maka dengan ini memutuskan Qanun Gampong tentang pelaksanaan Syariat Islam dalam Gampong Paya Bujok Seulemak dengan pembahasan sebagai berikut.
Bab I menjelaskan ketentuan umum, terdapat pasal 1, Bab II tujuan dan fungsi, pasal 2, Bab III kewajiban pelaksanaan syariat Islam, Pasal 3 dan 4, Bab IV pelaksanaan aqidah, pasal 5,6 dan 7, Bab V aspek pelaksanaan ibadah, pasal 8,9,10,11.
Bab VI aspek muamalat, terdapat pasal 12,13,14,15,16 dan 17, Bab VII aspek amar ma'ruf nahi mungkar, pasal 18,19, Bab VIII khamar, pasal 20, Bab IX khalwat, pasal 21 dan 22, Bab X maisir, pasal 23 dan 24.
Bab XI ketentuan uqubat (Sanksi), terdapat pasal 25 sampai 31, Bab XII ketentuan peralihan, pasal 32, Bab XIII ketentuan penutup, pasal 33 dan 34.
Semoga qanun ini dapat bersama kita menjalankannya, kami berharap kepala dusun bisa membantu perangkat Gampong dalam mensosialisasikan Qanun ini pada setiap warganya, tandas Hamid.