Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polisi Amankan Para Terduga Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kantor KONI

Redaksi
14 Mar 2024, 19:55 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:40Z
Delapan orang terduga pelaku pengrusakan kantor dan penganiayaan Ketua KONI Aceh Timur, Kamis (14/03/2024) di Mapolres, Liputanesia/Hengki 

Aceh Timur - Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan 8 (delapan) para terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI.

Kapolres Aceh Timur, Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim lptu Muhammad Rizal, mengatakan bahwa ke 8 (delapan) terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari Fl.

“FI adalah selaku korban dan pelapor terkait
pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung ldi Sport Center (1SC)," kata Rizal Kamis, (14/03/2024).

Disebutkan, kini ke 8 (delapan) terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam koferensi pers dalam waktu dekat ini." ungkap Kasat Reskrim.

Iklan