![]() |
Delapan orang terduga pelaku pengrusakan kantor dan penganiayaan Ketua KONI Aceh Timur, Kamis (14/03/2024) di Mapolres, Liputanesia/Hengki |
Kapolres Aceh Timur, Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim lptu Muhammad Rizal, mengatakan bahwa ke 8 (delapan) terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya memperoleh laporan dari Fl.
“FI adalah selaku korban dan pelapor terkait
pengrusakan dan penganiayaan terhadap dirinya selaku Ketua KONI Aceh Timur dan anggotanya yang terjadi di Kantor KONI Aceh Timur pada hari Rabu, (13/03/2024) kemarin di gedung ldi Sport Center (1SC)," kata Rizal Kamis, (14/03/2024).
Disebutkan, kini ke 8 (delapan) terduga pelaku pengrusakan dan penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Aceh Timur.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam koferensi pers dalam waktu dekat ini." ungkap Kasat Reskrim.