Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polda Metro Jaya: Jangan Layani Ormas yang Minta THR

Redaksi
31 Mar 2024, 15:23 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:31Z
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/3/2024)/Liputanesia/Dok.Peluangnews-Hawa.

Jakarta - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak melayani ormas yang meminta-minta tunjangan hari raya (THR), jika memaksa berani melaporkannya ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, langkah ini sesuai amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang tidak menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H.

“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR,” kata Kombes Ade Ary, Sabtu (30/3/2024).

Dia menekankan meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman. Polisi pasti akan menindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.

“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Sebab, hal ini tidak dibenarkan dan melawan hukum,” kata dia.

Dia mengungkapkan, Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada kapolres serta kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas.

“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada polres dan polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” tambah Kombes Ade Ary Syam Indradi.

(YRn)

Iklan