Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Penuhi Hak Warga Binaan, Melayani Kunjungan dan Titipan Makanan Bagi WBP

Redaksi
11 Mar 2024, 18:11 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:40Z
Petugas Lapas saat memeriksa barang salah
satu pengunjung, Senin (11/03/2024), Liputanesia/Hengki.

Aceh Tamiang - Lapas Kelas lIB Kuala Simpang dalam memenuhi hak warga binaan, melayani kunjungan dan menerima titipan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB).

Kepala Lapas Wahyudi, mengatakan bahwa sebagai salah satu bentuk nyata dalam pemenuhan hak bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Kuala Simpang dengan menerima kunjungan atau besukan dan titipan makanan bagi warga binaan.

“Kegiatan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan pelaksanaan hak bagi warga binaan yakni menerima kunjungan,” ucapnya.

Kunjungan hari ini sedikit berbeda dari hari
lain, mengingat salah satu tradisi di Aceh merupakan hari meugang, lanjutnya.

“Meugang adalah tradisi memasak daging biasanya dilakukan pada saat sebelum ramadhan dan sebelum hari raya idul fitri atau idul adha,” ujar Wahyudi.

Kegiatan ini di harapkan dapat menjadi jembatan bagi warga binaan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan sebagai salah satu bentuk dukungan moril bagi narapidana selama menjalani pidana di dalam Lapas, harap Kalapas.

Kegiatan layanan hari ini sedikit berbeda dari hari biasanya, mengingat jumlah pengunjung baik yang ingin berkunjung atau sekedar menitipkan barang sangatlah ramai mengingat hari ini merupakan hari meugang sebelum memasuki bulan ramadhan esok hari, tutur Wahyudi.

Kalapas Kuala Simpang memantau secara langsung pelaksanaan layanan kunjungan dan titipan ini dan mengerahkan petugas lebih banyak dari hari biasanya untuk mengantisipasi membludaknya tamu yang datang.

“Pelaksanaan kegiatan layanan kunjungan dan titipan barang ini dilaksanakan sesuai SOP,” tegas Kalapas.

Setiap pengunjung harus membawa kartu identitas diri, barang bawaan di periksa terlebih dahulu oleh petugas sebelum masuk ke dalam lapas, bagi pengunjung yg ingin masuk harus dilaksanakan penggeledahan badan oleh petugas dan tidak diperbolehkan membawa handphone dan barang2 yang dilarang lainnya ke dalam lapas, ungkapnya.

Iklan