Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemko Gelar Upacara Peringatan HUT Damkar, Satlinmas dan Satpol PP Serta WH

Redaksi
6 Mar 2024, 11:19 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:42Z
Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum Majid, saat menyampaikan amanat dalam acara upacara peringatan HUT Pemadam, Satpol PP dan WH, serta Satlinmas, Rabu (06/03/2024) di Halaman Pendopo, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar upacara rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT), beberapa institusi di Halaman Pendopo Walikota, Rabu (06/3/2024).

Adapun rangkaian HUT yaitu; peringatan ke 105 Pemadam Kebakaran (Damkar), ke 74 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan ke 62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta ke 21 Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa Tahun 2024.

Upacara dipimpin oleh Sekda Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, turut diikuti oleh Forkopimda, Pimpinan OPD, TNI-Polri, Angota Damkar, Satpol PP, Satlinmas dan WH Kota Langsa.

Said Mahdum Majid dalam amanatnya menyampaikan pidati Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, salam sekaligus apresiasi serta penghargaan kepada seluruh anggota Damkar, Satpol PP, Wilayatul Hisabah dan Satlinmas di seluruh Indonesia atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.

"Melalui momentum perayaan hari jadi, pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah dapat terus ditingkatkan dengan semangat, kompetensi dan profesionalitas," tegas Sekda Kota Langsa.

Sesuai Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (ditetapkan 30 September 2014), Satpol PP memiliki peran yang besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta menegakan Peraturan Daerah.

“Satpol PP mempunyai andil besar dalam menciptakan situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur dalam penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ucap Said.

Peran strategis Satpol PP dalam menciptakan situasi yang kondusif telah dibuktikan pada saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Satpol PP dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu melalui penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Distribusi Logistik dan hal teknis pendukung lainnya.

Begitu juga Satlinmas, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017, petugas keamanan, ketenteraman dan ketertiban di setiap TPS, lanjutnya.

“Apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas atas dedikasi serta kerja keras dalam mendukung ketentraman serta ketertiban masyarakat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya dengan aman dan tertib”, papar Said Mahdum Majid.

Diharapkan Satpol PP dan Satlinmas dapat bekerjasama dan bersinergi dengan TNI/Polri untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan, khususnya pasca pemungkutan suara yang berpotensi dapat menimbulkan konflik. Adapun ancaman faktual pada masa penghitungan suara adalah penolakan hasil pemilu, provokasi terhadap hasil-hasil pemilu, kerusuhan massa, serta teror dan sabotase, katanya.

Kemudian, pengalaman Pemilihan Umum pada tahun ini akan menjadi landasan yang kuat bagi Satpol PP dan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif dan profesional. Dengan memanfaatkan pengalaman tersebut, diharapkan Satpol PP dan Satlinmas dapat lebih siap dan tanggap menghadapi tantangan yang mungkin timbul selama masa kampanye dan pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.

Said Mahdum Majid selanjutnya mengingatkan pesan Mendagri kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat, yakni:

Pertama, Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menciptakan suasana aman dan tertib dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kedua, Terus berkoordinasi serta berkolaborasi bersama dengan TNI/Polri dan Forkopimda Melakukan pemantauan terhadap harga bahan pokok untuk memastikan kecukupan stok dan stabilitas harga, serta ketersediaan BBM.

Ketiga, Meningkatkan professionalisme serta kapasitas aparatur, dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar.

Ungkap Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum Majid dalam mengakhiri sambutan dalam amanatnya.

Iklan