![]() |
Imbauan bersama untuk seluruh masyarakat Aceh Tamiang selama bulan suci Ramadhan, Rabu (13/03/2024), Liputanesia/Hengki. |
Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Forkopimda keluarkan seruan bersama dan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024.
Seruan bersama yang ditandatangani pada 04 Maret 2024 ini dibuat bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, dimana terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat, ASN, Aparatur Penegak Hukum, Pimpinan Formal dan Informal, Pemilik warung atau kedai makanan dan minuman serta pengusaha selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.
Pj Bupati Aceh Tamiang Drs Asra, menyampaikan bahwa dari beberapa ketentuan dalam seruan bersama.
Himbauan juga ditujukan kepada para pengusaha warung kopi atau rumah makan, restoran, pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan dan minuman untuk umum sejak waktu imsak sampai dengan sesudah Shalat Ashar, kata Asra, Rabu (13/03/2024).
Sementara untuk para pengusaha seperti pengusaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet dihimbau untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan, ucapnya.
Kemudian, Asra berharap àbagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.
Bagi aparatur sipil negara, dalam seruan bersama tersebut diminta untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp. sebagai alat negara dan pelayan masyarakat, aparatur negara wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dan masyarakat, dengan bertindak bijaksana, tegas Pj Bupati.
“Sehingga tetap terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta terlaksananya syiar Islam dan amaliyah ramadhan,” tegas Drs Asra.
Dalam hal ini, Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, imbuhnya.
Apabila nanti ditemukan ada yang melanggar point-point dalam seruan bersama ini, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penyitaan dan diamankan oleh pihak yang berwajib, ungkap Pj Bupati Drs Asra.