Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemilik Akun Bodong Usman Udin Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Redaksi
14 Mar 2024, 19:20 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:40Z
Sidang akun bodong Facebook Usman Udin, JPU menuntut 2 tahun lebih penjara, Kamis (14/03/2024), Pengadilan Negeri Langsa, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, IS yang merupakan tersangka kasus akun bodong "Usman Udin" dituntut dua tahun lebih enam bulan (2,6 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka lainnya, FS juga dituntut dengan 2 (dua) tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Aula Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (14/03/2024) yang dihadiri oleh para pihak.

Para tersangka ini dituntut atas kasus UU ITE, yang mana sebelumnya pada Tahun 2023 dengan akun bodong "Usman Udin" pada media Facebook telah menyebarkan fitnah atau berita bohong yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Tersangka pemilik akun "Usman Udin" telah menghina lembaga HMI, beberapa Politisi dan Pejabat di Kota Langsa serta yang terakhir menghina dan melecehkan lembaga negara, yaitu TNI.

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, menyampaikan bahwa sidang tersangka kasus akun bodong "Usman Udin" sudah dilaksanakan pada hari ini, sekira pukul 11.00 WIB.

"tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS (36) dituntut 2 Tahun 6 Bulan penjara dan terdakwa FS (26) dituntut 2 tahun penjara," jelasnya.

Dirinya menambahkan, atas tuntutan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan).

"sedangkan untuk sidang selanjutnya ditunda sampai hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024," ungkap Iman Harrio Putmana.

Sementara itu, JPU Muhammad Daud Srg SH MH mengatakan, benar terdakwa IS dituntut 2,6 Tahun penjara dan FS dituntut 2 Tahun penjara dalam sidang hari ini.

"tuntutan tersebut berdasarkan surat dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang perdana kasus tersebut," pungkasnya.

Iklan