![]() |
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Divonis 12 Tahun Penjara/Liputanesia/Dok. Peluangnews-Hawa. |
“Amar Putusan, menolak kasus penuntut umum dan terdakwa,” demikian tulis amar putusan MA, yang dilansir pada Sabtu (2/3/2024).
Adapun putusan perkara nomor 101/K/Pid/2024 ini dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024 dan diputuskan oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan bersama dengan Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan sebagai anggotanya.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka Mario Dandy tetap akan menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara seperti putusan-putusan sebelumnya.
Selain Mario Dandy, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh satu terdakwa lainnya yaitu Shane Lukas yang merupakan rekan dari Mario Dandy. Dengan demikian, Shane tetap dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan 5 tahun penjara terhadap satu terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas.
Hal ini dikarenakan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Keduanya kemudian mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, kedua usahanya tersebut ditolak.
Dengan demikian, maka kedua terpidana ini akan tetap menjalankan hukumannya sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan.
(Hawa)