![]() |
Foto : Gedung KPK/Dok. Ist. |
Kasus ini sudah tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangkanya tapi belum bersedia dipublikasi. Hal tersebut diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri.
Dia juga mengatakan angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan. KPK nanti akan mengumumkan kepada publik. “Sedang proses penghitungan, nilai real dari kerugiannya,” katanya.
Ali Fikri menekankan bahwa konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat umumkan sampai seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini sudah dianggap cukup.
Terkait dengan itu, KPK telah menggeledah tujuh lokasi di Jakarta terkait kasus ini. Rinciannya, dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, salah satu unit yang berada di Apartemen Belleza, Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan di tempat-tempat itu, menurut dia, KPK menyita bukti berupa catatan investasi keuangan serta alat elektronik. Sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing juga disita.
Penggeledahan, tutur Ali, dilakukan Kamis (7/3/2024), ditemukan bukti di antaranya berupa dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
“Penyitaan akan segera dianalisis, temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik,” kata dia, menambahkan.
Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
(YRn)