![]() |
Pelaku rudapaksa anak dibawah umur, Rabu (20/03/2024) di ruang Satreskrim Polres Aceh Timur, Liputanesia/Hengki. |
Ayah korban SY (38), warga Peureulak, membuat laporan anak perempuannya berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku inisial AB (63) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Hal itu dibenarkan Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, pengungkapan ini bermula pada hari Selasa (19/03/2024) sore, ketika Ayah korban mengajak korban untuk mencari makanan menjelang berbuka puasa.
Sesampai di Lapangan Peureulak, Aceh Timur Ayah korban bertemu pelaku dan menanyakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap anaknya.
“Saat di lapangan Peureulak, SY melihat AB kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya,” Ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian, sambung Kasat, Karena pelaku terus berusaha mengelak, lalu ayah korban membawa pelaku ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut.
“Sesampainya di Polsek Peureulak, AB mengakui perbuatannya, bahwa ia sekira bulan Januari 2024 telah melakukan jarimah pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap putri SY,” tambah Kasat.
Atas kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Aceh Timur.
“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasat.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dipersangkakan perkara rudapaksa terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. ungkap Kasat Reskrim.