Kota Langsa - Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Memorandum of Understanding (MoU), bersama PT KAI Subdivisi Regional Aceh, Kamis (07/03/2024).
MoU dalam rangka penanganan permasalahan dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), bertempat di Adhyaksa Meeting Hall, Jalan T. Chik Ditunong No. 4, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Langsa bersama PT KAI terkait PTUN.
Dengan maksud sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerjasama dan koordinasi yang sinergis dalam rangka penanganan permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, ucap Kajari.
Tujuan dari Perjanjian Kerjasama adalah untuk mengoptimalkan pelaksaanaan pemulihan aset serta koordinasi dalam penanganan dan atau penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh PT. KAI.
"Bahwa MoU tersebut merupakan bagian atau tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," jelasnya.
Sebagaimana diatur dengan UU yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 di pasal 30 dibidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, ungkap Efrianto.