Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Gugatan PHPU Ganjar-Mahfud Resmi Didaftarkan ke MK

Redaksi
23 Mar 2024, 22:58 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:33Z
 Ganjar-Mahfud/Liputanesia/Dok.Ist.

Jakarta - Pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD, Sabtu (23/3/2024) sore, mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Ganjar-Mahfud telah diterima oleh MK. Gugatan mereka diterima dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 23 Maret 2024 pukul 17.52 WIB.

Pokok perkaranya yaitu PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. serta termohon KPU RI.

Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto, dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat. Mereka datang membawa tumpukan berkas dan diserahkan kepada petugas.

Sebagai catatan, pengumuman penetapan hasil suara disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Berdasarkan hasil perolehan suara resmi dari KPU, total suara yang diperoleh Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Kemudian disusul oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md harus berpuas diri berada di urutan ketiga. Ganjar-Mahfud mendapatkan suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47%.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke MK. Gugatan ini telah diterima MK.

Dilihat dalam website MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

Mereka datang membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.

(YRn)

Iklan