![]() |
Pelaku Curanmor dan Penadah berhasil dibekuk Personil Polsek, Rabu (27/03/2024), Liputanesia/Hengki. |
Mereka yang ditangkap yakni MB (28) terduga pelaku curanmor warga Gampong Rawang Itek dan A (42) terduga penadah warga Gampong Tanjong Ara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra, menyampaikan jika hal itu merupakan pengungkapan atas laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada 15 Maret 2024 lalu di Gampong Matang Drien.
"Pada saat diamankan pelaku MB yang turut serta melakukan curanmor sedang menjaga parkir di gampong Rawang Itek, kemudian setelah melakukan pengembangan maka ditemukanlah penadah bersama dengan barang bukti yaitu satu unit honda beat warna hitam yang telah di lepas platnya," ujar Iptu Herman.
Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye, sementara itu terhadap pelaku utama masih dalam pencarian (DPO) dan dalam pengembangan.