![]() |
Barang bukti kendaraan ditangkap warga diduga hendak membeli narkotika jenis sabu, Selasa (19/03/2024) di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Diduga salah seorang pemuda yang hendak membeli narkotika jenis sabu, ketauan oleh masyarakat yang tanggap akan peredaran narkotika, spontan masyarakat menguber pelaku, di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
Terduga salah satu pelaku bersama Sepeda Motornya Yamaha Mio BL 3612 FN, warna merah, masyarakat pun sepakat untuk mengantung sepmor ditiang lampu tenaga surya, Selasa (19/03/2024).
Selanjutnya barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan salah seorang pemuda yang diduga hendak membeli narkoba sudah diserahkan ke BNN Kota Langsa untuk diproses lebih lanjut.
Ketua Tuha Peut Gampong Sungai Pauh Tanjung, Arnoni Ali, menyampaikan bahwa sejak beberapa hari terakhir dan khusus di bulan suci Ramadhan 1445 H, hal ini sudah menjadi pemantauan warga terkait kasus transaksi narkoba yang didatangi orang tak dikenal keluar masuk gampong yang sudah sangat meresahkan.
Maka dengan itu Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjong, Tuha Peut Gampong (TPG), Kepala Dusun, Ketua Pemuda dan perangkat gampong lainya bersama warga melakukan razia narkoba turut dibantu Polmas dan Babinsa dimulai sejak pukul 01.00 WIB hingga selesai dini hari.
“Saat melakukan razia narkoba ada sejumlah warga luar yang diamankan dan saat diinterogasi tidak mempunyai tujuan yang jelas. Setelah diberikan sanksi dan nasehat serta membuat surat perjanjian diatas bermaterai disaksikan orang tuanya untuk selanjutnya dibawa pulang,” ujar Arnoni.
Sementara, salah seorang pemuda yang digantung Sepmornya melarikan diri dan kebut-kebutan saat dirazia oleh warga. Ketika didapatkan dan diinterogasi oleh warga mengakui membeli narkoba dan barang bukti (BB) sabu-sabu telah dibuangnya, maka ditahan oleh warga.
Karena kesal, kemudian warga menggantungkan sepeda motor di tiang PJU TS. “Selanjutnya, Pemerintah Gampong Sungai Pauh Tanjung, BB berupa sepeda motor dan salah seorang pemuda yang diduga hendak membeli narkoba diserahkan ke BNN Kota Langsa,” jelasnya.
Masyarakat Gampong Sungai Pauh Tanjong Kecamatan Langsa Barat bersama seluruh unsur aparatur Gampong telah merealisasikan pemberlakuan Qanun tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong, tegasnya.
Guna merealisasikan Qanun Gampong Sungai Pauh Tanjong Nomor 3 Tahun 2023 tentang Keamanan dan Ketertiban Gampong dan Qanun Terkait Hewan Ternak turut dilakukan pemasangan spanduk dan banner di sejumlah titik dalam gampong ini.
Begitu juga banner yang bertuliskan, “TAMU WAJIB LAPOR 1×24 JAM,” Bagi warga yang melihat tamu yang gerak geriknya mencurigakan di Gampong Sungai Pauh Tanjong wajib menegur dan melapor kepada Kadus. Bagi tamu yang memasuki Gampong Sungai Pauh Tanjung batas waktu sampai dengan pukul 23.30 WIB kecuali ada hal yang sangat penting.
“Bagi warga gampong yang melihat tentang penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan hal-hal lain yang menyangkut pelanggaran keamanan dan ketertiban di Gampong Sungai Pauh Tanjung seperti; pencurian, perjudian, khalwat dan pelanggaran lainnya yang meresahkan warga segera melapor kepada kepala dusun dan Geuchik,” ujar Arnoni.
“Dalam hal ini kami segenap aparatur Gampong Sungai Pauh Tanjong dan seluruh warga memohon kepada pihak hukum yaitu Kapolres Langsa untuk menindak lanjuti kasus yang sangat meresahkan ini apalagi didalam bulan suci Ramadhan setidaknya masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,” ungkap Arnoni.
Hingga berita ini di tayangankan belum ada keterangan resmi, baik dari pihak Polres Langsa maupun BNN Kota Langsa.