Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Hingga Melahirkan

Redaksi
21 Mar 2024, 12:58 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:34Z
Pelaku rudapaksa anak dibawah umur, seorang ayah bejat tega mencabuli anaknya hingga melahirkan keturunanya, Kamis (21/03/2024), Liputanesia/Hengki.

Aceh Timur - Masyarakat kembali digegerkan dengan kasus rudapaksa, beberapa hari lalu seorang pria rudapaksa anak tetangga, kini Anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh kembali mengamankan pelaku berinisial JA (44), tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Pelaku ditangkap karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang anak.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan bahwa pelaku diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salah satu dayah berada di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal pada awak media, Kamis (21/03/2024).

Kasat melanjutkan, saat ini pelaku telah diamankan mendekam di Rutan Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus jarimah rudapaksa terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.” ungkap Kasat.

Iklan