![]() |
Gambar ilustrasi. |
Sebelumnya diberitakan, ke-15 pegawai KPK telah ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
“Ini sangat ironi, karena tindak pidana korupsi diduga terjadi di institusi pemberantasan korupsi. Ini berarti para petugas rutan akan menghuni rutan, tempat dulu bertugas menjaga,” kata peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Minggu (17/3/2024).
Menurut Zaenur, kasus pungli di rutan itu juga menunjukkan adanya kegagalan sistem di KPK. Puluhan pegawai yang terlibat dan 15 di antaranya tersangka menjadi bukti ada korupsi yang bersifat sistemik di tubuh KPK. “Ini menunjukkan betapa problem di KPK sangat serius. Saya lihat korupsi di KPK sistemik,” ujar dia.
Zaenur mengatakan hal itu berarti dari level pimpinan seperti mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang menjadi tersangka, juga sampai level paling bawah yaitu pegawai di instansi ini rusak. “Ini menunjukkan kerusakan yang merata, sistemik dari level atas sampai level bawah,” tuturnya.
Di sisi lain, Zaenur menyoroti adanya tersangka pungli rutan dari institusi lain yang diperbantukan di KPK. Dia berharap kasus ini harus menjadi alarm agar pegawai KPK tidak diisi dari pihak eksternal.
“PNS-PNS dari luar KPK yang ditempatkan di KPK, saya melihat ini mereka membawa penyakit dari luar. Ketika bekerja di KPK, penyakit itu tetap lestari karena penyakit itu sudah menjadi kebiasaan bertahun-tahun,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, makin diperparah setelah tidak adanya sistem di KPK yang bisa melakukan pengawasan ketat kepada seluruh pegawai yang bekerja di lembaga anti rasuah tersebut.
“KPK tidak punya sistem untuk memastikan bahwa penyakit dari luar itu hilang di KPK. Justru KPK terinfeksi penyakit dari luar ini, dan itu ditunjukkan dari beberapa pegawai itu, memang adalah pegawai non-organik KPK. Mereka sebenarnya PNS dari kementerian atau lembaga dari luar KPK yang ditempatkan di KPK,” kata Zaenur.
Sebanyak 15 pegawai yang terlibat pungli di Rutan KPK telah ditahan KPK. Pungli sudah terjadi sejak 2019 dengan menghasilkan uang sebesar Rp 6,3 miliar. Pimpinan KPK meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya pungli di rutan sendiri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024), mengatakan kasus ini telah mencederai nilai integritas yang dijunjung selama ini oleh insan KPK.
“Selaku pimpinan KPK, kami bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini. Bentuk tanggung jawab ini, untuk memastikan sebagai bentuk ketegasan dan zero toleran KPK terhadap pelanggaran, khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambah Ghufron.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
(YRn)