Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Rapim TNI-Polri, Prabowo Subianto Dianugerahi Pangkat Jenderal Bintang 4

Redaksi
28 Feb 2024, 12:58 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:43Z
Prabowo Subianto mendapatkan tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang 4, Rabu (28/02/2024)/Liputanesia/Dok.Ist.

Jakarta - Presiden Joko Widodo membuka Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Rapim ini untuk menyamakan visi dalam melaksanakan tugas pertahanan dan keamanan dalam menjaga keutuhan NKRI.

Pelaksanaan rapim berlangsung di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap. Kedatangan Jokowi pukul 08. 45 WIB disambut Menhan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hadir Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak, Kasal Laksamana Mohammad Ali, Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo Agus Supriatna.

Rapim TNI-Polri 2024 yakni “TNI-POLRI Siap Mewujudkan Pertahanan Keamanan Untuk Indonesia Maju”.

Dalam rapim ini Jokowi juga menganugerahi kenaikan pangkat istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI.

Prabowo mendapatkan tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi jenderal TNI bintang 4 dari sebelumnya bintang 3.

“Penganugerahan ini bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi lalu menanggalkan pangkat sebelumnya dan mengganti pangkat yang baru kepada Prabowo. Keduanya saling memberi hormat.

Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian jenderal bintang 4 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sejumlah tokoh militer pernah menerima tanda kehormatan serupa. “Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan beberapa tokoh lain,” kata Dahnil.

Pemberian pangkat kehormatan ini, tambahnya, merupakan usul Mabes TNI kepada Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menjelaskan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU No.20 Tahun 2009.

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul.

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” tambah dia.

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama yang dimiliki Prabowo. Di antaranya bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2009,” kata dia.

Khairul mengungkapkan, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dilakukan tahun itu juga. Bila Prabowo nanti dilantik sebagai presiden, dia akan menjadi panglima tertinggi.

(YRn)

Iklan