![]() |
Peserta Rakor Tim Percepatan Stunting Kota Langsa, Senin (26/02/2024) di Aula Sekdakot, Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Pemerintah Kota (Pemko), menggelar rapat koordinasi tim percepatan penurunan stunting, di Aula Sekdakot, Jalan Cut Nyak Dihien, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Senin (26/02/2024).
Adapun tema rapat koordinasi tim percepatan penurunan stunting yang diusung, “Review 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting kota langsa”.
Pj. Walikota Langsa Syaridin, yang diwakili oleh Sekda Ir. Said Mahdum Majid, dalam sambutannya mengatakan, bahwa permasalahan Stunting adalah persoalan serius bagi Pemerintah disemua jenjang di Indonesia yang harus mendapatkan perhatian semua pihak.
Sebab pencegahan dan penanganan stunting harus dilakukan terus, harus ada komitmen yang kuat dari semua unsur terkait dalam menangani permasalahan stunting secara bersama serta program yang telah dirancang hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Pada Agustus Tahun 2023, kasus stunting di Kota Langsa sebanyak 136 kasus dan pada Januari Tahun 2024 menjadi 96 kasus. Angka ini terendah dibandingkan dengan Kab/Kota lainnya di Provinsi Aceh,” ucap Sekda.
Said Mahdum Majid menambahkan, program penurunan stunting telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019, yang dilanjutkan dalam RPJM Tahun 2020-2024. Dimana pada tahun 2024 target prevalensi stunting harus mencapai 14% guna mendukung upaya percepatan penurunan stunting, ungkapnya.
Kepala DP3A Dalduk KB Kota Langsa Amrawati, saat menyampaikan laporan kegiatan menyampaikan, Saya atas nama ketua pelaksana rakor tim percepatan penurunan stunting kota langsa tahun 2024 untuk dapat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pada hari ini.
“Adapun dasar pelaksanaan adalah Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang telah ditetapkan 5 strategi nasional,” ucap Amrawati.
Selanjutnya peraturan badan kependudukan dan keluarga berencana nomor 12 tahun 2001 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting, Tahun 2021 sampai 2024.
Keputusan Walikota Langsa nomor 230 dan 440 tahun 2003 tentang percepatan penurunan stunting kota langsa, dan keputusan Walikota Langsa nomor 227 dan 440 tahun 2002 tentang pembentukan tim audit kasus dan tim kota langsa, lanjutnya.
Amrawati menambahkan, adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah; Pertama, untuk memastikan penyepakatan komitmen sebagai tindak lanjut evaluasi kinerja semua sektor terhadap hasil evaluasi kinerja program stunting yang telah dicapai guna meningkatkan kualitas.
Dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi yang akan digunakan sebagai instrumen peningkatan konvergensi lintas sektor dalam memastikan efektivitas intervensi layanan terhadap setiap sasaran prioritas penting dalam rangka percepatan penurunan stunting.
Kedua, untuk penyusunan rencana aksi konvergensi tahun 2024 pada hari ini, tandas Amrawati.
Sekretaris BKKBN Aceh Ihya menambahkan, Rencana percepatan penuh stunting tahun 2024 ini adalah tahun terakhir, dari rencana percepatan penurunan stunting yang ada. Tentu ini menjadi sebuah tantangan yang sangat penting untuk mencapai target target indikator.
Diantara 20 target, ada 4 indikator BKKBN, 9 indikator spesifik yang ada yang akan dilakukan oleh Dinas kesehatan, kemudian ditambah dengan mitra kerja.
Perpres 72 tahun 2021 dengan rencana aksi yang 5 yaitu, Pertama, menyediakan data keluarga berisiko stunting, Kedua, pendampingan keluarga yang berisiko stunting, Ketiga, pendampingan semua calon pengantin atau calon pus, Keempat, surveilans atau verifikasi dan validasi data, Kelima, audit kasus stunting, pungkasnya.