![]() |
Panwaslih Kota Langsa, menggelar rapat evaluasi tahapan Pemilu, Jum'at (23/02/2024) di Hotel Kartika, Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini telah memasuki tahapan kesembilan, sehingga Panwaslih menggelar rapat evaluasi terkait pengawasan tahapan Pemilu, di Aula Hotel Kartika, Jum'at (23/02/2024).
Peserta rapat evaluasi pengawasan tahapan Pemilu yang diikuti terdiri dari staf Panwasluh se Kecamatan Kota Langsa dan perwakilan PKD.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni, bersama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, Marida Fitriani, memimpin rapat Evaluasi, dengan menghadirkan narasumber Riswandar, sebagai Pegiat Demokrasi, sebagai Anggota Panwaslih Kota Langsa periode 2018 - 2023.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa saat ini kita memasuki kegiatan tahapan yang kesembilan, yaitu tahapan pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan.
“Tahapan rekap di kecamatan menjadi sangat penting sehingga perlu ketelitian dan kecermatan untuk memastikan panwascam mempunyai data banding hasil dari pengawasan PTPS yang tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Sri.
Jajaran pengawas harus memastikan data sirekap dengan C hasil sesuai dan tidak ada perbedaan dan juga diharapkan semua permasalahan dapat selesai di tingkat kecamatan, tegas Sri Wahyuni.
Karena apa, Seperti kita ketahui kewajiban Panwaslu Kecamatan, Kalau kita merujuk kepada UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, pasal 107 huruf c, yaitu menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan, sehingga kita sangat berharap bahwasanya, ucap Sri.
“Evaluasi pengawasan ini dapat dilakukan secara aktif dan selalu selalu cermat dalam pengawasan,” ujar Sri.
Terutama pada saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara, agar tidak terjadi kesalahan untuk mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran yang sangat rentan menjadi gugatan, pungkas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni, bersama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, Marida Fitriani, memimpin rapat Evaluasi, dengan menghadirkan narasumber Riswandar, sebagai Pegiat Demokrasi, sebagai Anggota Panwaslih Kota Langsa periode 2018 - 2023.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa saat ini kita memasuki kegiatan tahapan yang kesembilan, yaitu tahapan pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan.
“Tahapan rekap di kecamatan menjadi sangat penting sehingga perlu ketelitian dan kecermatan untuk memastikan panwascam mempunyai data banding hasil dari pengawasan PTPS yang tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Sri.
Jajaran pengawas harus memastikan data sirekap dengan C hasil sesuai dan tidak ada perbedaan dan juga diharapkan semua permasalahan dapat selesai di tingkat kecamatan, tegas Sri Wahyuni.
Karena apa, Seperti kita ketahui kewajiban Panwaslu Kecamatan, Kalau kita merujuk kepada UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, pasal 107 huruf c, yaitu menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan, sehingga kita sangat berharap bahwasanya, ucap Sri.
“Evaluasi pengawasan ini dapat dilakukan secara aktif dan selalu selalu cermat dalam pengawasan,” ujar Sri.
Terutama pada saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara, agar tidak terjadi kesalahan untuk mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran yang sangat rentan menjadi gugatan, pungkas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni.