![]() |
Kasubbag TU UPTD PPA Kota Langsa, Meutia Wati, Kamis (29/02/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Perempuan dan anak pasca mengalami tindakan kekerasan tentu memiliki dampak beragam baik itu trauma, luka fisik, gangguan mental dan sejenisnya. Dan pemerintah wajib memberikan pelayanan penanganan bagi korban.
Oleh karenanya, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dibawah Dinas DP3A, Dalduk & KB konsisten memberikan layanan pendampingan terhadap para korban, salah satu contoh kali ini dimana tim satgas PPA melakukan monitoring & evaluasi terhadap salah seorang korban pelecehan seksual yang terjadi dua bulan lalu di Kota Langsa.
Kepala UPTD PPA, Putri Nahrisah, melalui Kasubbag TU, Meutia Wati, di ruang kerjanya Kamis (29/02/2024) menyampaikan tujuan monitoring itu untuk memastikan perkembangan terhadap korban dari berbagai sisi.
“Setiap korban yang mengalami tindakan kekerasan wajib dilindungi oleh negara, dan untuk Kota Langsa sudah ada UPTD PPA yang bernaung dibawah Dinas DP3A, Dalduk dan KB yang ditugaskan khusus untuk menangani kasus” ucap Meutia.
Kemudian, Lanjut Tia sapaan akrabnya, pendampingan yang diberikan terhadap korban meliputi pendampingan hukum, pemeriksaan kesehatan fisik dan pemulihan mental melibatkan tenaga profesional sesuai profesi masing-masing.
“Terpantau oleh media ini, tim Satgas yang dikoordinir oleh Kasubbag TU tersebut baru saja selesai melakukan kunjungan penjangkauan ke salah satu rumah korban,” ujar Meutia.
Untuk hari ini saya bersama tim Satgas penanganan kasus baru selesai melakukan monitoring dan evaluasi lanjutan ke salah satu rumah korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual, sambungnya.
Adapun tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan pemulihan korban pasca kejadian yang dialami serta UPTD.PPA juga dapat melakukan layanan lanjutan apa saja yang dibutuhkan atau menjadi hak korban.
Alumni IPDN 2015 tersebut menambahkan, pendampingan terhadap korban terus berlangsung hingga proses hukum selesai yang ditandai dengan putusan pengadilan. Pun demikian, layanan tidak serta dihentikan sebelum korban pulih secara menyeluruh.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Kadis DP3A, Dalduk & KB l, Amrawati, mengatakan Satgas PPA adalah tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus kekerasan perempuan dan anak Kota Langsa.
"Satgas UPTD PPA sudah terbentuk sejak tahun 2021 lalu dan mereka terus memberikan layanan setiap korban dimulai dari visum, pemulihan fisik dan psikologis, pendampingan hukum serta lainnya sesuai regulasi dan UU yang berlaku,” terang Amrawati.
Untuk mendapatkan layanan, warga dipersilahkan datang ke kantor layanan kami UPTD PPA Kota Langsa atau boleh juga melapor via online ke nomor 0853-7219-7167 stay 24 jam, pungkasnya.