Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bareskrim Tetapkan Tujuh PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka

Redaksi
29 Feb 2024, 22:31 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:43Z
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Liputanesia/Dok. Peluang News-Hawa.

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tujuh orang tersebut merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.

“Per hari ini, menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya menjadi tujuh tersangka saat ini,” ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan gelar perkara tersebut, ketujuh tersangka itu diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih dalam Pemilu.

Djuhandhani menyampaikan, hal ini sesuai dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar 21 Juni 2023 hingga saat ini.

Selanjutnya, ia menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut hingga tuntas.

“Jadi, dengan waktu tinggal enam hari ini, kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. Untuk saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut,” ungkapnya.

(Hawa)

Iklan