![]() |
Proses sidang tuntutan hukuman mati 4 terdakwa Narkotika, Selasa (20/02/2024), Liputanesia/Hengki. |
Lhokseumawe - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lalu Syaifudin, melalui Jaksa Penuntut Umumnya kembali membacakan tuntutan mati terdakwa kasus narkotika.
Dalam persidangan yang digelar kemarin, Selasa (20/02/2024), di Pengadilan Negeri setempat, Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa yaitu A (27), MH (33), W (23), dan ZHS (38), keempatnya merupakan warga Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Melalui siaran pers, dalam tuntutannya, Jaksa berpendapat bahwa keempat terdakwa dalam berkas terpisah terbukti secara sah dan meyakinkan melakulan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena kepemilikan atau membawa narkotika jenis sabu seberat 10,617 Kg yang dibungkus dalam kotak teh cina serta 61.200 butir sabu berbentuk butir, sehingga menuntut terdakwa dengam hukuman mati.
Dengan dituntut mati keempat terdakwa tersebut, dalam kurun waktu selama 11 bulan, di bawah kepemimpinan Lalu Syaifudin, Kejari Lhokseumawe telah menuntut mati sebanyak 8 orang terdakwa narkotika, dengan vonis di antaranya 3 orang hukuman mati yang saat ini sedang dalam tahap kasasi, 1 orang dijatuhi pidana 20 tahun dan 4 lagi sedang menunggu tahap sidang putusan.
Hal tersebut membuktikan bahwa Lalu Syaifudin bersama Kejari Lhokseumawe serius dan tidak main-main dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah hukum Kejari Lhokseumawe serta diharapkan dapat memberi efek jera kepada para bandar narkotika di luar sana sehingga dapat berfikir ulang untuk melakukan kejahatan.