Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Berantas Tambang Ilegal, Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Aceh Selatan

Redaksi
29 Feb 2024, 17:52 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:43Z
Tim Unit I Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal, di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Rabu (28/02/2024)/Liputanesia/Dok.Humas Polda.

Banda Aceh - Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Sofyan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal pada Rabu kemarin (28/02).

Lokasi tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug berada di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Kamis (29/02/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C yang ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator itu.

"Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan," kata Muliadi, dalam keterangannya, Kamis (29/02).

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Aceh Selatan, serta sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang ada di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

Iklan