Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Pemungutan, Perhitungan Suara Pemilu

Redaksi
6 Feb 2024, 16:33 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:52Z
Bawaslu Kota Langsa saat gelar Rakor, Selasa (06/02/2024) di Aula Hotel Kartika, Liputanesia/Hengki.

Kota Langsa - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menggelar Rapat Konsolidasi atau Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemungutan, Perhitungan Suara Pemilu Legeslatif, Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/02/2024).

Acara yang dilaksanakan di Aula Hotel Kartika Langsa mulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Kota Langsa, seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), di lima kecamatan dan staf sekretariat masing-masing serta belasan insan pers.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, saat membuka dan memandu acara rakor, mengucapkan terima kasih pada narasumber dan peserta yang hadir mengikuti rakor.

Sri Wahyuni mengharapkan agar kegiatan ini dapat menjadi masukan dan pemahaman kita semua, khususnya Pengawas Pemilu untuk memastikan semua proses di TPS dapat berjalan dengan sangat baik.

Sementara, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Bireun, Wildan Zacky, sebagai narasumber mengatakan bahwa tugas pemungutan, penghitungan dan Rekap suara di TPS pada hari H Pemilu sangat lah penting, maka dari itu diperlukan pengawasan ekstra dari Pengawas Pemilu, terutama Pengawas TPS.

"Sebagai pengawas di TPS, seluruh persoalan yang terjadi di TPS harus diselesaikan saat itu juga sesuai peraturan dan UU yang ada,” ucapnya.

Wildan menyampaikan dasar hukum (regulasi) pemungutan, penghitungan dan rekap suara adalah:
1. UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu
2. Bawaslu No.5 Tahun 2002 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
3. PKPU No.25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
4. Keputusan KPU No.66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Wildan Zacky kembali menjelaskan, dalam pengawasan Pemilu, ada 9 hal yang menjadi Fokus pengawasan, yaitu:
1. Pra pemungutan Suara
2. Persiapan Pemungutan Suara di TPS
3. Pelaksanaan Pemungutan Suara
4. Persiapan Penghitungan Suara
5. Pelaksanaan Penghitungan Suara
6. Setelah Penghitungan Suara
7. Pengisian Salinan Hasil
8. Pengumuman Hasil Penghitungan Suara
9. Penyerahan Kotak Suara

"Kemudian Pengawas TPS dalam tugasnya harus mengisi Laporan Hasil Pengawasan (Form A) yang didalamnya berisi catatan setiap peristiwa dan hasil dari pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi itu sendiri,” sebutnya.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bireun ini juga mengharapkan kepada semua pihak untuk dapat mensukseskan Pemilu sesuai bagiannya sembari mengawasi prosesnya berjalan sesuai dengan peraturan dan UU. Keterlibatan kita semua akan menghasilkan Pemilu yang lebih baik.

"Banyak yang mengawasi, maka akan berpotensi memperbaiki atau menghasikan Pemilu yang lebih berkualitas, dari pada diawasi oleh Pengawas Pemilu di TPS yang hanya seorang diri, “ ungkap Wildan dalam Closing Statementnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, membuka sesi tanya jawab, tampak suasana diruangan rakor begitu semarak atas pertanyaan-pertanyaan dari berbagai peserta yang ditanggapi narasumber dengan bijak.

Para peserta dan narasumber sangat antusias dalam sesi tanya jawab, terutama hal terkait Pemilih yang tidak dapat undangan, hanya bawa KTP atau KK, pemilih yang pindah tempat memilih, pemilih yang masuk daftar khusus (DPK), pemilih yang sakit tidak bisa ke TPS, para penyandang disabilitas dan ODG serta peran media dalam menyampaikan informasi, mengawasi dan mendapatkan dokumentasi hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS, pungkas Sri Wahyuni, bersama Narasumber Wildan Zacky.

Iklan