![]() |
Wuling air Ev/dok.wuling. |
Jakarta - Aturan Terbaru Diskon PPN Mobil Listrik 2024 akhirnya resmi disahkan. Pemasar Mobil listrikpun akhirnya bernafas lega. Setelah menunggu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.
Aturan terbaru ini disambut gembira pemasar mobil listrik lantaran aturan insentif sebelumnya yang diterbitkan melalui PMK 38/2023 hanya berlaku untuk tahun anggaran 2023.
Dalam PMK No.8/2024 pada pasal 3 beleid tersebut, ditentukan bahwa kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri masih menjadi syarat penerima PPN DTP.
Rincian persyaratannya, untuk mobil listrik TKDN paling minimal tercatat sebesar 40%, bus listrik sebesar 40% dan 20%. Untuk besaran PPN DTP sebagaimana pasal 4, mencapai 10% dari tarif normal 11%. Khusus bus listrik dengan TKDN minimal 20%, hanya mendapatkan PPN DTP sebesar 5%.
Masa PPN DTP ini terhitung sejak Januari hingga Desember 2024. Pemberian insentif berupa PPN DTP untuk mobil listrik yang telah diproduksi lokal ini merupakan kelanjutan program sejak tahun lalu.
Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif untuk pengembangan kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.
Bahkan, belakangan insentif juga dikucurkan untuk produk mobil listrik yang masih impor utuh. Hanya saja, terdapat syarat berupa rencana produksi lokal dan dalam jangka waktu tertentu.
Insentif PPN itu diperuntukkan bagi mobil listrik buatan lokal dengan syarat TKDN tertentu, menikmati potongan PPN dari 11% menjadi 1%.
Sejauh ini, terdapat dua produk yang memanfaatkan insentif tersebut, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev, karena memenuhi syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.