Ilustrasi gerebek pasangan non muhrim saat melakukan mesum, Selasa (09/01) malam, dirumah wanita, Liputanesia/H5J. |
Aceh Tamiang - Terjadi pengerebekan pasangan diduga mesum yang bukan suami istri oleh warga setempat, ternyata wanita adalah mantan Bhayangkari, karena sudah pisah rumah lebih dari dua tahun, menunggu proses cerai secara resmi dari kantor.
Polda Aceh, saat ini Polres Aceh Tamiang sedang menangani proses hukum terkait pengrebekan oleh warga terhadap istri salah satu anggota personel aceh Tamiang yang diduga mesum Selasa malam (09/01/24) yang lalu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasi humas IPTU Syafrizal Saat di konfirmasi mengatakan "Benar, telah diamankan oleh warga pasangan yang bukan suami istri dan diduga berbuat mesum dikediaman si wanita di Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
IPTU Syafrizal menambahkan, bahwa status wanita merupakan istri dari salah satu anggota personel polres Aceh Tamiang Aipda S yang sedang dalam proses pengajuan perceraian di Bag SDM Polres Aceh Tamiang.
"Benar, sudah dua tahun lebih Aipda S dan istri sudah tidak serumah dan sedang dalam proses perceraian." terang Syafrizal
Saat ini untuk kedua pelaku yang di duga melakukan perbuatan mesum sedang dalam proses hukum di polres Aceh Tamiang dan untuk proses perceraian antara Aipda S dan istrinya tetap di lanjutkan dan diproses di Bag SDM dan Sie Propam Polres Aceh Tamiang.