![]() |
Kepala UPTD PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah, Kamis (11/01) Liputanesia/H5J. |
Kota Langsa - Kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2023 meningkat dengan 28 kasus, sebelumnya tahun 2022, 22 kasus, sedangkan kekerasan perempuan menurun di tahun 2023, 17 kasus, yang sebelumnya tahun 2022, 24 kasus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Putri Nahrisah, pada media Liputanesia.co.id, di ruang kerja, Jalan Panglima Polem, Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (11/01/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Langsa, Amrawati, melalui Kepala UPTD PPA Langsa, Putri Nahrisah mengatakan bahwa keseluruhan kasus tahun 2021, 43 kasus, 2022 48 kasus, dan tahun 2023, 53 kasus perempuan dan anak.
Berikut rincian dan uraian kasus di tahun 2021, 2022 dan 2023 secara spesifik, sebagai bahan perbandingan di tahun 2021 terdapat 43 kasus kekerasan, terdiri dari kekerasan anak 22 kasus, yaitu; Fisik 2 kasus, Rudapaksa 9 kasus, Pelecehan 4 kasus, Penelantaran 4 kasus, Eksploitasi 3 kasus.
Kekerasan terhadap perempuan terdapat 21 kasus, terdiri dari; Fisik 7 kasus, Psikis 11 kasus, Penganiayaan 1 kasus, Penelantaran 2 kasus.
Kasus tahun 2022, total 48 kasus, terdiri dari; kasus kekerasan terhadap anak yaitu, Rudapaksa 11 kasus, Pelecehan 5 kasus, Penelantaran 7 kasus, Eksploitasi 1 kasus.
Kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu, Fisik 9 kasus, Psikis 11 kasus, Penganiayaan 1 kasus, Rudapaksa 3 kasus.
Keseluruhan kasus di Kota Langsa terdapat 46 kasus, sedangkan 2 kasus dari masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur, kasus anak.
Kasus tahun 2023, total 53 kasus, terdiri dari; Kasus kekerasan terhadap anak yaitu, Fisik 4 kasus, Psikis 3 kasus, Seksual 21 kasus, Eksploitasi 1 kasus, Penelantaran 3 kasus, ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) Pelaku 2 kasus, melakukan pencurian.
Kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu, Fisik 8 kasus, Psikis 1 kasus, Seksual 7 kasus, Penelantaran 3 kasus.
Keseluruhan kasus di Kota Langsa terdapat 45 kasus, sedangkan 8 kasus dari Kabupaten Aceh Timur 6 kasus, yaitu 4 kasus anak, 2 kasus perempuan, dan Kabupaten Aceh Tamiang 1 kasus anak, serta Kabupaten Aceh Barat Daya 1 kasus anak (ABH), jelas Putri secara rinci.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mengajak segenap masyarakat dalam wilayah Polres Langsa untuk bersama peduli terhadap tindakan kekerasan perempuan dan anak, sehingga dapat meminimalisir, ajaknya.
“Semoga untuk di 2024 tidak ada lagi terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Langsa,” harap Putri.
Upaya kita 2024, direncanakan menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), agar 66 Gampong di Kota Langsa dapat membuat program pencegahan, ucap Putri.
Perangkat Gampong dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman pada warganya, sehingga tidak terdapat lagi permasalahan kekerasan perempuan dan anak di setiap Gampong, ujarnya.
Kami imbau pada masyarakat agar tidak melakukan damai di Gampong apabila terjadi tindak pidana kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, imbuhnya.
Kalau upaya damai yang dijalani, maka tidak ada efek jera bagi pelaku, sehingga ada kemungkinan perilaku akan berulang, baik kepada korban yg sama bahkan korban yang lainnya, tegas Putri.
Kita di UPTD PPA menyediakan pendampingan kasus, baik untuk Visum korban, pelaporan ke pihak kepolisian, hingga menyediakan jasa psikolog untuk menghilangkan trauma pada korban dan pemulihan, layanan ini kita berikan secara gratis pada korban, pungkas Kepala UPTD PPA Putri Nahrisah.