Lokasi proyek saluran lingkungan Sejahtera dan Blang Rayeuk Desa Uteun Bayi kota Lhokseumawe, Selasa 5 Desember 2023. Foto: Ahmad Mirzda |
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengairan PUPR Kota Lhokseumawe saat dimintai tanggapannya terkait adanya Informasi Masyarakat bahwa pelaksanaan proyek saluran lingkungan Sejahtera dan Blang Rayeuk Desa Uteun Bayi kota Lhokseumawe dengan nilai Pagu Rp. 274 juta di duga asal jadi dan tidak sesuai bestek..
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) menilai bahwa Proyek yang berada di bawah kewenangan PUPR Kota Lhokseumawe sekalipun bermasalah di duga adanya pembiaran.
“Seharusnya apapun alasannya bila pekerjaan tidak sesuai spek atau petunjuk pelaksanaan, tentu akan mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan, dan hal ini sudah masuk ranahnya tindak pidana korupsi, “ ucapnya Sabtu 9 Desember 2023.
CaKRA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam wilayah hukum Kota Lhokseumawe agar menelusuri apakah benar adanya Permasalahan Hukum terhadap perkerjaan proyek saluran lingkungan Sejahtera dan Blang Rayeuk di Desa Uteun Bayi diduga tak sesuai bestek sesuai dengan informasi dari salah seorang warga tersebut.
"Apalagi warga tersebut ikut mengamati dan mengawasi dari awal proses pekerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA)," tutup Razi.