Kota Langsa - "Usman Udin" yang meminta bubarkan TNI dan menyerang kehormatan keluarga besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui akun media sosial Facebook pada Agustus lalu, oleh karena itu Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia (KB TNI) mendesak Polres Langsa untuk menangkap pemilik akun tersebut.
Adapun yang membuat laporan dan desak Polres Langsa yaitu, Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Kota Langsa, Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI Polri (PEPABRI) Langsa, Pemuda Panca Marga (PPM) Langsa, Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Langsa dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri (FKPPI) Kota Langsa.
Kuasa Hukum Keluarga besar TNI AD, Muslim A Gani dan Dian Yuliani kepada media, Senin (06/11/23) mengatakan bahwa hari ini Keluarga Besar TNI AD yang tergabung dalam 5 (lima) organisasi Purnawirawan dan Putra Putri TNI AD melalui Ketua PPAD, Mayor (Purn) Erman menyerahkan Pernyataan Sikap langsung kepada Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun.
"ini dampak dari tulisan akun "Usman Udin" yang meminta bubarkan TNI dan menyerang kehormatan keluarga besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui akun media sosial Facebook pada Tanggal 17 Agustus 2023, telah menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi seluruh Keluarga Besar (Purn) TNI, khususnya di Kota Langsa," jelas Muslim.
Adapun Pernyataan Sikap mereka adalah:
1. Mengutuk keras tindakan dan perbuatan issu makar membubarkan TNI dan menyerang Kehormatan Keluarga Besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui akun media sosial Facebook "Usman Udin".
2. Meminta kepada Aparat Polres Langsa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap biang kerok dan para provokator Penggagas issu Makar untuk membubarkan Institusi TNI melalui akun Facebook "Usman Udin".
3. Jika Polres Langsa tetap membiarkan orang yang diduga pelaku kejahatan "Usman Udin" berada diluar, seluruh Keluarga Besar TNI tentu tidak akan tinggal diam karena perbuatannya dengan kalimat Laknat yang ditujukan kepada TNI adalah suatu yang tidak dapat dimaafkan.
4. Kami percaya bahwa Kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan dan Abdi Utama Negara) sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Polisi, pertama memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, kedua Menegakkan Hukum dan ketiga Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayan Kepada Masyarakat.
5. Kami siap membantu Aparat Kepolisian dalam menjaga wilayah dari usaha-usaha kelompok tertentu yang mencoba memprovokasi dan menyerang kehormatan Institusi yang sah, karena kita Bangsa yang besar, berdaulat, kuat dan cerdas, mempunyai harga diri, bukan menebarkan kebencian sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Muslim menambahkan, setelah menyerahkan Pernyataan Sikap kepada Kapolres Langsa, para Keluarga Besar TNI ini membuat laporan terhadap pemilik akun "Usman Udin" dengan dugaan tindak pidana "Membuat keonaran dikalangan rakyat" pasal 14 UU no.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan dibuat oleh Erman Bin Hasanuddin (Alm) pada Hari Senin Tanggal 06/11/2023 pukul 11.30 WIB dengan nomor: LP/B/211/XI/2023/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh
"laporan ini karena akun Facebook Usman Udin memposting atau membuat kata-kata "Bubarkan TNI, Tentara Sekarang Anak Haram Jadah mandum, Pajoh Bui Sabe2, Yudo Margono Lage Bui Kah hana marwah sagai kah TNI," ungkap Muslim A Gani.