Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pj Walikota Syaridin Beri Tanggapan Permintaan Komisi I DPR

Redaksi
15 Nov 2023, 08:00 WIB Last Updated 2024-09-09T17:40:52Z
Dalam rapat paripurna Komisi I DPRK Langsa memberikan tanggapan dan permintaan untuk mengganti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.


Kota Langsa - Penjabat (Pj) Walikota Langsa Syaridin memberikan tanggapan terkait permintaan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa Suhartini untuk segera diganti.


Pj Walikota Langsa, saat di wawancara menyampaikan, kalau itu persoalan pribadi sebenarnya, tapi kalau kita melakukan evaluasi bukan secara pribadi, tapi sesuai dengan prosedur dan aturan, seperti itu yang akan kita lakukan, Selasa (14/11/23).


Bukan karena emosional, atau antara suka atau tidak suka. Tapi kalau memang hasil uji kompetensinya nanti sesuai akan kita lakukan, ucapnya.


Terkait maraknya isu di lapangan yang menyebutkan Kadisdikbud Kota Langsa harus diganti. Pj Walikota Langsa menjawab, bahwa sejauh ini belum ada menemukan temuan apapun, selain dari temuan yang disampaikan secara pribadi.


"Temuan di lapangan saya belum ada mendapatkan, tapi temuan yang disampaikan secara pribadi itu juga tidak bisa kita jadikan dasar," ketusnya.


Tapi dari instansi yang berwenang dan bertugas melakukan evaluasi, sampai hari ini saya tidak menerima hasil laporan apa-apa. Jadi tidak ada yang kita lakukan karena pribadi, tapi semua harus sesuai prosedur," ujar Syaridin.


Syaridin juga menegaskan, bahwa sebelumnya pernah disampaikan untuk permasalahan tersebut tidaklah mudah, lantaran harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.


"Makanya saya pernah sampaikan, tidak semudah kita bayangkan, seperti membalik telapak tangan, semua ada proses. Jangankan yang status Pj, yang definitif pun harus mendapatkan persetujuan dan izin. Mulai dari Provinsi kalau itu kabupaten/kota, kemudian pusat Kemendagri, KSN, BKN dan Menpan RB," jelasnya.


"Inikan ada yang Plt-Plt, itu harus dilakukan fitt and proper test. Untuk melakukan fit and proper test maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah uji kompetensi, bagi pejabat eselon II yang memang sudah saatnya dilakukan uji kompetensi. Setelah itu dilakukan, apakah dilanjutkan untuk di rotasi atau di mutasi," pungkas Pj Walikota Langsa.


Iklan