Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Miliki Sabu 40,68 Gram, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Redaksi
3 Nov 2023, 16:47 WIB Last Updated 2024-09-09T17:40:54Z
Diduga tersangka ZR pengedar sabu, karena memiliki sabu 40,68 Gram.


Aceh Tamiang - Seorang pemuda berinisial ZR (31), diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Aceh Tamiang karena kepemilikan Metamfetamina atau Narkotika jenis sabu - sabu seberat 40,68 Gram.


Diduga ZR sebagai pengedar sabu, yang bedomisili Kampung Meurandeh, Kecamatan Manyak Payed, pengembangan dari hasil laporan masyarakat yang resah atas prilaku tersangka.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Nazir, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga Desa Meurandeh.


Berawal diperolehnya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kampung Meurandeh, Kecamatan Manyak Payed. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi ini.


Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan ZR yang diduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba di kediamannya.


Berhasil diamankan barang bukti berupa 12 bungkus paket yang diduga berisikan kristal sabu dengan berat 40,68 gram, 1 kaca pirex, 1 HP dan 1 timbangan digital.


Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ungkap AKP M. Nazir.


Iklan