![]() |
Muslim A Gani sebagai Kuasa Hukum Dra. Suhartini Kepala Disdikbud Kota Langsa. |
Kota Langsa - Kuasa hukum Dra. Suhartini sebagai Kepala Disdikbud Kota Langsa menjelaskan bahwa wewenang pencopotan jabatan seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN), adalah hak prerogatif Walikota.
Kuasa Hukum Dra Suhartini, Muslim A Gani dan Dian Yuliani mengatakan, pada media Rabu (16/11/23) menyampaikamln bahwa pihaknya heran karena permintaan pencopotan itu datangnya dari lembaga DPR, yang nota bene tidak memahami tugas dan fungsi DPRK Langsa.
"Ini telah melampaui batas dan kewenangan sebagai fungsi kontrol, sebab terkait pengangkatan/penempatan ataupun pencopotan jabatan seorang ASN tersebut adalah hak prerogatifnya Walikota yang diatur dalam undang-undang ASN," terangnya mengkritik.
"Sikap ngotot Komisi I DPRK Langsa untuk pencopotan Kadis Dikbud menjadi panggung akrobat yang tidak pantas dipertontonkan dalam forum terhormat secara berulang-ulang karena itu terkesan menyerang pribadi, itu tak boleh," beber Muslim.
Kuasa Hukum pun meminta anggota DPRK dari Komisi I untuk banyak membaca literatur agar dapat mengetahui bahwa di pemerintahan itu ada yang namanya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapaerjakat) yang mempunyai tugas pokok untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam kepangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan stuktural Eselon II ke bawah. Ini harus dipahami.
Muslim melanjutkan, jadi banyaklah membaca literasi agar tidak gagal paham. Jangan sampai gara-gara permintaan pencopotan tersebut, nanti masyarakat menilai bahwa DPRK Langsa bisa saja salah presepsi, bisa saja salah tangkap, bisa salah dengar dan juga bisa saja salah berpikir, sehingga merugikan anggota dewan itu sendiri.
Gaduhnya tuntutan pencopotan Kadisdikbud Langsa tidak dilatarbelakangi argumentasi yang rasional dan obyektif sehingga memicu dugaan, bahwa DPRK Langsa sedang memainkan kepentingan-kepentingan tertentu menjelang Pemilu 2024.
"sikap anggota DPRK Langsa tersebut memberi kesan kepada publik bahwa sesungguhnya yang lebih berhak mengurus birokrasi di Kota Langsa ini adalah lembaga DPRK Langsa," ketus Muslim.
"saya melihat polemik ini akan berakhir jika Kadisdikbud bisa “Mengakomodir ” keinginan dari oknum anggota DPRK Langsa, yang disampaikan pada bulan Juli 2022," katanya.
Muslim yang juga mantan Politisi Golkar dengan segudang pengalaman ini mengharapkan agar anggota DPRK Langsa menghentikan polemik yang menimbulkan macam-macam tafsiran dan terkesan mengada-ada dalam Pemerintahan Kota Langsa.
Kadisdikbud Langsa, dinilai sukses dalam menjalankan tugas jabatannya. Kalau ada tudingan seharusnya ada angka indikator kinerja mana yang tidak benar, sehingga sebagai Kadis siap untuk memperbaiki.
"jangan setiap Paripurna anggota DPRK minta copot dan periksa Kadisdikbud. Sebenarnya itu sudah dilakukan dan semua baik-baik saja. Lalu sejauh mana penilaian DPRK Langsa terhadap kinerja Dinas Dikbud ini, kami sendiri bingung," ucap Muslim tersenyum.
Sebagai Kadis Dikbud Kota Langsa, Ibu Sihartini mempunyai hak jawab berdasarkan indikator kinerja. Sehingga ini tidak menimbulkan kekisruhan dan polemik dengan mencampuradukan domain politik dan ruang birokrasi, pungkas Muslim A Gani yang dibenarkan Dian Yuliani.