Plh. Ketua KIP Kota Langsa Dr (Cand) Bahtiar, menerima Surat Keputusan dari Kepala Sekretaiat KIP H. Dahlan. |
Kota Langsa - Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menerima Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1311 Tahun 2023 tentang pengangkatan komisioner KIP Langsa, Periode 2023-2028.
Kepala Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa H. Muhammad Dahlan, langsung menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK), yang diterima oleh Plh Ketua KIP Kota Langsa Dr (Cand) Bahtiar, di Kantor Sekretariat KIP, Jalan Perumnas, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (07/11/23).
Dahlan menyampaikan, penyerahan petikan SK diterima oleh Plh, Ketua KIP Bahtiar, karena Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, sedang dinas luar ke Jakarta.
SK merupakan pemenuhan keperluan dokumen para anggota Komisioner, dan sebagai arsip mandiri para komisioner untuk legalitas status sebagai anggota komisioner KIP Kota Langsa, ucap Dahlan.
“SK KPU RI tentang pengangkatan anggota KIP Kota Langsa ini kita terima dari KIP Aceh, selanjutnya kita serahkan kepada masing-masing anggota Komisioner untuk arsip dan keperluan masing-masing,” sebut Dahlan.
Dengan dilakukan penyerahan SK, para anggota Komisioner KIP Kota Langsa masing-masing telah mengantongi legalitas yang sah dan resmi, pungkas Dahlan.