![]() |
Beginilah Kantor Kredit Plus Yang Beroperasi di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Dok. Istimewa/Rabu (11/10/2023). |
Dalam keseharian Ibu Sri Sumarsih ini adalah sebagai langanan katering di sebuah hotel ternama Kota Tanjungpinang yang tinggal di jalan Kampung Suka Jaya No. 24 RT.004-RW. 008, Kelurahan Melayu Kota Piring.
"Memang benar saya ada mengajukan pinjaman uang sebesar 90 juta rupiah kepada pihak Kredit Plus di Jalan Di. Panjaitan Kelurahan Air Raja dengan jaminan buku BPKB milik ibu siti rahil," kata ibu Sri saat ditemui Media ini dirumahnya Rabu (11/10) siang.
Pinjaman tersebut itupun mengunakan identitas KTP anak saya atas nama Retno Wulan Sari setahun yang lalu.
![]() |
Ibu Sri Sumarsih Korban Kredit Plus di Tangan Sang Debt Collektor Saat Ditemui Media Ini, Rabu (11/10) Siang Dirumahnya Jln. Kampung Suka Jaya No. 24 Kel. Melayu Kota Piring. |
"Saya sudah membayarnya selama 16 bulan, sebesar 68 juta lebih ke Kredit Plus dengan jangka waktu angsuran selama 3 tahun. Tapi setelah saya bayar 16 bulan dan untuk pembayaran bulan selanjutnya, saya mengalami kemerosotan pesanan katering dari hotel," ungkapnya.
Sehingga pembayaran angsuran Kredit Plus terjadi keterlambatan dikarenakan langanan dari pekerja hotel banyak yang di PHK, jadi pendapatan saya sangat berkurang draktis pak, sambung Ibu Sri.
Buku BPKB itu sebenarnya memang bukan milik saya, tapi buku BPKB itu punya Ibu Siti Rahil dari harta warisan almarhum suaminya. Karena saya dengan beliau teman lama, jadi saya pinjam BPKB untuk modal usaha.
"Sejak Tunggakan itulah pak, Debt Collektor menelpon dan mendatangi rumah saya bersama pak budi bos batam mau menarik Mobil Avanza ketempat saya," sebut Ibu Sri.
Padahal, pinjaman Kredit Plus itu tidak kena mengena dengan Ibu Siti sebagai pemilik mobil, bahkan Ibu siti pernah dihubungi Debt Collektor mengaku dari Kredit Plus.
"Tapi Ibu sitinya bilang ke saya, Ia tidak kenal dengan Debt Collektor itu. Sebab Ibu Siti tidak pernah berurusan dengan Debt Collector pak," terangnya minirukan perkataan Ibu Siti Rahil kepada Media ini.
Saya mohon agar pihak Kredit Plus memberi keringanan atas tunggakan Kredit saya pak dan itu bukan saya sengaja, tapi usaha saya 5 bulan terakhir ini memang merosot.
"Kalau saja Kredit Plus bisa meringankan bulanan yang terlambat untuk diperpanjang bulannya, saya sanggup membayar cicilan perbulannya 1, 5 juta rupiah pak, ditambah aja tahun dan dendanya pak," pungkas Ibu Sri berharap kepada pihak Kredit Plus agar masalahnya dapat diberikan kesempatan terakhir.
Padahal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat PJOK merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.
Peraturan ini berisi regulasi yang berlaku untuk semua pelaku usaha jasa keuangan agar proses bisnis dilakukan secara hati-hati, sistematis, dan transparan.
Dalam pasal 49 tersebut disebutkan bahwa, perusahaan pembiayaan wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi angunan dan di ayat 2 pasal tersebut Otoritas Jasa Keuangan OJK berwenang meminta perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan pedoman internal mengenai eksekusi angunan.
Eksekusi angunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai beriku, a. debitur terbukti wanprestasi, b. debitur sudah diberikan surat peringatan, c. perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan atau sertifikat hipotek.
Dengan pengertian hipotek itu adalah, kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak, kemudian hipotek merupakan surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihan kepada pihak ketiga.
Tapi nyata, Ibu Sri Sumarsih menjadi korban sepihak dari Kredit Plus Tanjungpinang melalui tangan Debt Collector. Sehingga satu unit Mobil Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BP 1610 YP yang sebenarnya bukan milik Ibu Sri.
Diambil dirumah Siti Rahil sebagai pemilik Mobil dari harta warisan almarhum suaminya yang buku BPKB nya dipinjam oleh Ibu Sri dengan cara dibujuk, yang katanya hanya untuk dititip sementara ke kantor Kredit Plus oleh sang Debt Collector. Sambil menunggu pelunasan pembayaran tunggakan 5 lima bulan yang sempat macet.
Maka Otoritas Jasa Keuangan OJK dan Aparat Penegak Hukum harus melakukan tindakan tegas pada Lembaga Jasa Keuangan atau Perusahaan Pembiayaan yang tidak menjalankan aturan sesuai POJK, terutama dalam hal penarikan kendaraan debitur yang dilakukan Debt Collector.