Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polresta Tanjungpinang dan Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Redaksi
30 Okt 2023, 23:25 WIB Last Updated 2024-09-09T17:40:55Z
Polresta Tanjungpinang bersama Bawaslu lakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (30/10/2023).

Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang bersama Bawaslu Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk. Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, Panwascam se Kota Tanjungpinang, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa. Senin (30/10/2023).

Penertiban APS difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, menyatakan bahwa Polresta Tanjungpinang bersama seluruh jajaran Bhabinkamtibmas Polsek hadir dalam apel ini untuk mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, memberikan himbauan kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal Kampanye.

“Dengan adanya kehadiran TNI-POLRI dalam kegiatan penertiban APS ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung.” Tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang.

Iklan