Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pj Walikota Syaridin Launching Qanun P4GN Untuk Gampong, Perdana di Aceh

Redaksi
17 Okt 2023, 15:05 WIB Last Updated 2024-09-09T17:40:57Z
Pj Walikota Langsa Syaridin, secara simbolis menyerahkan Qanun P4GN pada salah satu Geuchik.

Kota Langsa - Pj Walikota Langsa Syaridin, melaunching sebuah program keseragaman untuk 66 Gampong di Kota Langsa tentang Qanun Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), perdana di Aceh.


Qanun Gampong tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) digelar pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-22 Kota Langsa, di Lapangan Merdeka Langsa, Selasa (17/10/23).


Pada momentum HUT Ke 22 Kota Langsa tersebut, kado teristimewa yaitu penyerahan 5 Qanun Gampong secara simbolis dari 66 gampong dari Geuchik kepada Pj. Wali Kota Langsa, yaitu Geuchik Gampong Matang Seulimeng, Geuchik Gampong Blang, Geuchik Pondok Pabrik, Geuchik Gampong Tualang Teungoh dan Geuchik Lhok Bani.


Pj. Walikota Langsa bersama Forkopimda, Muspida Plus dan Kepala BNN Kota Langsa, ikut menandatangani seruan bersama tentang dukungan realisasi dan kepatuhan terhadap qanun, termasuk di dalamnya menjalankan sanksi hukum dan sanksi sosial sebagai efek jera bagi bandar, kurir dan pecandu narkoba.


Saat di wawancara dengan wartawan, Pj Walikota Langsa, Syaridin, menyampaikan bahwa Launching 66 Qanun gampong tentang P4GN merupakan kado teristimewa di HUT ke 22 Kota Langsa, karena semua gampong yang ada di kota Langsa sudah ada regulasi atau payung hukum dalam pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).


Harapanya, sesudah 66 qanun gampong tersebut saya launching, tentunya qanun tersebut wajib di implementasikan dan di patuhi oleh semua masyarakat masing-masing gampong.


Dengan adanya qanun terkait P4GN di masing-masing gampong, menjadi langkah serius ciptakan gampong Bersinar dan tentunya Kota Langsa juga Bersinar ( Bersih dari Narkoba), jelas Syaridin.


Kami Pemerintah Kota Langsa akan terus mendorong semua gampong untuk meningkatkan partisipasi anti narkoba dan menjalankan qanun tersebut, keseriusan ini di tandai dengan kami tanda tangani seruan bersama Forkopimda, muspida Plus dan Kepala BNN kota Langsa tentang kepatuhan dan implementasi dari Qanun tersebut, ungkap Pj Walikota Langsa.


Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Werdha Susetyo, menyampaikan terimakasih kepada Pj. Walikota Langsa atas kesediaan Launching 66 Qanun Gampong tentang P4GN, kepada para pemangku jabatan di Pemerintah Kota Langsa, kepada Ketua DPRK Langsa, para Forkopimda, Muspida Plus, para geuchiek dan tuha peut di 66 gampong yang ada di Kota Langsa serta seluruh warga masyarakat.


Dengan di launching qanun tersebut oleh Bapak Pj Walikota Langsa, hal terpenting adalah mempubikasikan dan mengsosialisasikan qanun Gampong kepada masyarakat, pintanya.


Lalu, pentingnya di implementasikan setiap Bab dan setiap pasal dari Qanun,, terutama terhadap sanksi hukum dan sanksi sosial sebagai efek jera bagi bandar, kurir dan penyalahgunaan narkoba yang merupakan barang haram tersebut, tegas Werdha.


Kenapa harus ada Regulasi atau Qanun tentang P4GN di Gampong, Karena salah satu indikator penting desa/ gampong Bersinar adalahnya regulasi, lalu alokasi dana, adanya sosialisasi terkait P4GN, adanya penggiat atau relawan anti narkoba di gampong, adanya pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta adanya rehabilitasi bagi pecandu serta indikator dukungan lainnya, tutup werdha.


Ketua DPRK Langsa, Maimul mahdi, membaca seruan bersama Forkopimda, Muspida Plus Kota Langsa dan Kepala BNN Kota Langsa terkait kepatuhan dan percepatan implementasi Qanun Gampong terkait P4GN.


Ada 3 poin dari Isi seruan bersama tersebut, yaitu pertama seluruh masyarakat Gampong patuh dan taat terhadap Qanun Gampong P4GN, 


Kedua, Seluruh masyarakat agar peduli dan menjaga Gampongnya dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 


Tiga, Terhadap sanksi baik hukum dan sosial agar diimplementasikan sebagai bentuk efek jera, ungkap Ketua DPRK Langsa.


Diakhir kegiatan para Forkopimda dan Muspida Kota Langsa ikut menandatangani dukungan pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa. 


Iklan