![]() |
Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor (Sepmor). |
Kota Langsa - Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat dan Baro telah berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor (Sepmor) melalui Tim 29 Opsnal Reskrim,
setelah sempat diburu selama 14 hari.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, mengatakan bahwa pelaku berinisial SZA (33), warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, berhasil ditangkap di salah satu rumah kosong di Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota tanpa perlawanan, pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (22/09/23) sekitar pukul 17.30 WIB, saat tersangka SZA datang ke bengkel korban untuk membuat sepmornya yang sedang rusak.
"Karena kerusakan sepmornya berupa engkol, kemudian tersangka meminta pinjam sepmor korban dengan alasan untuk membeli engkol sepmornya, hingga selanjutnya tersangka malah membawa lari sepmor korban," kata Kapolsek, Selasa (10/10/23).
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga terungkap indentitas pelaku, yang selanjutnya setelah diburu selama 14 hari, Tim 29 Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat dipimpin langsung oleh Iptu Hufiza Fahmi, berhasil mengamankan tersangka disalah satu rumah kosong di Gampong Teungoh.
"Tersangka mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan, sementara untuk barang bukti telah dijualnya kepada seseorang diluar Kota Langsa seharga Rp. 2 juta yang ditukarnya dengan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, saat ini Tim 29 Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti ke pelaku penada yang berada di luar Kota Langsa.
"Pelaku kini telah kita amankan di Mapolsek Langsa Barat guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Iptu Hufiza Fahmi.