Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Penjelasan Bupati Terkait Penundaan Pelantikan Datok Dinilai Ganjil, ini Tanggapan Kuasa Hukum Darwis

Redaksi
13 Okt 2023, 19:41 WIB Last Updated 2024-09-09T17:40:58Z
Bukti tanda terima dokumen di Kantor Bupati Aceh Tamiang.


Aceh Tamiang - Terkait Pj Bupati Aceh Tamiang belum menerima surat resmi atas permintaan penundaan pelantikan Datok Penghulu Kebun Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, mendapat tanggapan serius dari Murhadi dan Muhammad Iqbal, selaku Kuasa Hukum dari Darwis, Jum’at (13/10/23).

Dalam konferensi pers yang disampaikan Para Kuasa Hukum tersebut dengan sejumlah awak media di Kualasimpang, Murhadi menyampaikan, “Di satu sisi benar, itu merupakan hak dari Bapak Pj Bupati untuk menanggapi permintaan Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk menunda pelantikan dimaksud.

Namun di sisi lain penjelasan tersebut adalah aneh karena jauh sebelum Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar RDPU pada Senin kemarin (9/10) dengan agenda membahas persoalan tersebut, kami selaku Kuasa Hukum Darwis telah menyerahkan 1 (satu) bundel Permohonan Keberatan atas Hasil Pelaksanaan Pildatok Kebun Sungai Liput Tahun 2023, yang secara resmi telah kami serahkan pada tanggal 31 Agustus 2023, ada bukti tanda terima suratnya.” cetusnya.

“Sejak kami serahkan surat itu, sampai dengan saat ini belum ditanggapi baik secara lisan apalagi secara tertulis.

Lucunya, Pj Bupati seenaknya menyatakan permintaan penundaan tersebut tidak ada sampai ke pihaknya yang dilengkapi dengan dokumen atau alat bukti yang sah sebagaimana yang disampaikan dan diakui oleh para pihak”, ujar Murhadi.

Dilanjutkan oleh Iqbal menyampaikan, “Padahal dalam surat keberatan tersebut, kami telah menyampaikan kepada Pj Bupati untuk menunda penerbitan keputusan pengangkatan Datok Penghulu Kebun Sungai Liput berdasarkan hasil pildatok dimaksud.

Bersamaan itu pula kami juga menguraikan secara jelas segala kecacatan yang terjadi selama tahapan maupun pelaksanaan pildatok, terutama DPT yang digunakan cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 11 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh. Kami juga melengkapi Permohonan Keberatan tersebut dengan salinan bukti-bukti”.

“Saya melihat, sepertinya ini diduga sudah menjadi kebiasaan institusi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan jajarannya, terkhusus pihak Kecamatan Kejuruan Muda yang sampai saat ini mengabaikan surat kami, tidak menghargai surat yang dikeluarkan oleh Advokat, yang notabene hal tersebut makin menambah daftar dugaan pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pihak Kecamatan Kejuruan Muda.

Seharusnya, apa salahnya jika permohonan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iqbal.

Kami tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, kami berkeyakinan bahwa Pildatok Kebun Sungai Liput adalah pildatok yang bermasalah karena berdasarkan DPT yang cacat hukum. SK pengangkatan datok penghulu Kebun Sungai Liput yang dikeluarkan Pj Bupati jika sumbernya adalah dari pildatok yang seperti ini, maka nantinya akan menjadi KTUN yang cacat hukum pula.

Mohon kepada Pj. Bupati untuk mempertimbangkan hal ini agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tutup Murhadi.

Iklan