![]() |
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) |
Kota Langsa - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh Priode 2023-2028, ditetapkan di Jakarta Tanggal 03 Oktober 2023.
KPU RI melalui Surat Keputusan Nomor: 1311 Tahun 2023 tentang pengangkatan pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh Priode 2023-2028.
Menetapkan pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa, Provinsi Aceh, Priode 2023-2028, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, masing-masing atas nama;
1. Ridwan
2. Bahtiar
3. Iqbal Suliansyah
4. M. Fadhal
5. Fauzan Rizal
Keputusan ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan dan yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Sekretaris KIP Kota Langsa H Dahlan, pada Liputanesia.co.id Selasa 17 Oktober 2023, menyampaikan bahwa setelah penerimaan surat dari KPU RI beserta lampiran SK penetapan Komisioner KIP Kota Langsa, akan melakukan koordinasi pada Pj Walikota Langsa dan Pimpinan DPRK Langsa, guna menetapkan jadwal pelantikan kelima Anggota KIP.
Semoga untuk pelantikan dapat segera dilaksanakan, agar nantinya kelima anggota KIP dapat bekerja menjalankan sesuai mekanisme proses dan tahapan pemilu 2024 yang sebentar lagi, harapan Dahlan.
Berkenaan posisi Ketua dan bidang-bidang KIP Kota Langsa, setelah pelantikan nantinya akan kita laksankan sidang pleno untuk menentukan Ketua dan selanjutnya Ketua terpilih akan membagi tugas dan fungsinya sesuai bidang, pungkas H Dahlan.