Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Isu Seks Anal, Kuasa Hukum Tsk Klarifikasi Informasi Tidak Benar

Redaksi
19 Okt 2023, 12:16 WIB Last Updated 2024-09-09T17:40:57Z
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual.


Kota Langsa - Beredarnya isu seks anal atau pelecehan seksual antara ustadz ke santrinya menjadi santer di Kota Langsa, kuasa hukum tersangka (Tsk) memberikan klarifikasi informasi ketidakbenaran kasus itu.

kasus dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan yayasan di Kota Langsa dan terduga pelakunya, sudah dijadikan tersangka oleh Polres Langsa menjadi perhatian serius semua pihak, terutama Kuasa Hukum.

"kita sangat sesalkan atas berita kasus ini yang sudah disebarkan oleh Kuasa Hukum korban atau pelapor," ucap Muslim A Gani dan Maya Indrasari selaku kuasa Hukum Tsk.

Muslim A Gani kepada media, Kamis (19/10/2023) menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang membuat kita keberatan dan tidak terima atas dugaan kasus ini terutama terkait pers rilis yang diberikan oleh Kuasa Hukum korban.

"makanya kita harus memberikan pernyataan klarifikasi agar informasi yang sudah tersebar tidak membuat persepsi yang merugikan pihak klien saya," sebut Muslim.

Beberapa hal yang harus dijelaskan adalah,

1. Kuasa Hukum korban tidak punya kapasitas untuk menyatakan bahwa korban sudah diperlakukan dengan hal-hal tidak senonoh, apalagi sampai berurusan dengan alat kelamin. Hal itu merupakan kewenangan ahli (dokter) melalui Visum At Repertum yang seharusnya dimohonkan oleh pihak penyidik dan dijelaskan oleh ahli di persidangan. Jadi bukan kapasitas Kuasa Hukum.

2. Terkait beredarnya Foto klien kami, ini merupakan penjustifikasian sepihak terhadap diri seseorang yang belum tentu bersalah, dan sepengetahuan kami gambar itu bukan dikeluarkan oleh pihak penyidik, tapi pihak tertentu," terang Muslim.

Kita harus memberitahukan bahwa anak tersebut sudah beberapa kali dikeluarkan oleh pihak Yayasan, namun orang tuanya datang meminta bantuan untuk tidak dikeluarkan.

"anak tersebut memang bandel, sering merokok dan sering pergi keluar masuk dayah tanpa izin. Sebenarnya anak tersebut memang perlu dilakukan pembinaan khusus," ungkap Muslim.

Muslim A Gani menambahkan, kita heran kenapa keluarga korban membuat laporan melalui Kuasa Hukum setelah keluar dari Sekolahnya. Seharusnya jika benar terjadi pelecehan terhadap dirinya, maka dilaporkan saat masih berada dalam pendidikan.

"kita menduga ada sesuatu yang aneh, mengapa setelah keluar baru membuat Laporan. Ini sulit untuk kita percaya, dan kita harus ekstra hati-hati dalam menyikapinya. Yang paling penting jangan ada pihak-pihak yang bermain disini, kasian pelajar lain yang menimba ilmu ditempat itu", terang Muslim

Satu hal yang paling penting, masyarakat harus mengetahui bahwa informasi yang sudah tersebar tidak benar, bukan saja merugikan pihak Tsk, tapi juga merugikan pihak korban sendiri.

"kami selaku Kuasa Hukum Tsk meminta pihak Kuasa Hukum dari korban dan UPTD PPA untuk tidak menjustifikasi klien kami sebelum yang bersangkutan dihadapkan dalam suatu keputusan Pengadilan karena ini terkait dengan masalah anak", pungkas Muslim dan Maya.

Iklan