![]() |
Kuasa Hukum Korban pasca mendampingi pemeriksaan Korban dan Ibu Kandung Korban saat di minta keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Langsa. |
Kota Langsa - Polres Langsa kembali meringkus seorang oknum ustadz berininsial MSA (40) karena diduga kuat telah melakukan Jarimah Liwath terhadap anak / pencabulan / pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan santrinya sendiri.
Tim Kuasa Hukum korban Muhammad Iqbal, yang di dampingi rekan sejawatnya Maulana Akbar, pada media menyampaikan bahwa kasus dugaan pencabulan ini sudah masuk laporan BAP di Polres Langsa dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/191/X/2023/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 16 Oktober 2023.
Pelaku diketahui aktif mengajar di salah satu SMA di Kota Langsa, dan di samping itu pelaku juga mendirikan yayasan pendidikan dan membuka pondok pesantren untuk pelajar tingkat menengah pertama (SMP-IT) terang Iqbal, Selasa (17/10/23).
Korban merupakan pelajar tingkat SMP yang menimba ilmu di ponpes tersebut sejak Juli 2022. Perbuatan ini terungkap kurang lebih 2 minggu yang lalu setelah ibu kandung korban melihat perubahan sikap yang secara drastis dari korban. Dikarenakan demikian, ibu kandung korban menanyakan kepada korban dan akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun selama masih aktif belajar di SMP IT tersebut, ucap Kuasa Hukum.
"Berdasarkan keterangan Korban kepada orang tuanya, didapatkan informasi tentang perbuatan yang terjadi pada dirinya."
Setelah mendapatkan aduan dari korban, selanjutnya ibu kandung korban dan keluarga memutuskan untuk mengeluarkan korban dari SMP IT tersebut. Selanjutnya Ibu Kandung korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Langsa yang didampingi oleh Nazaruddin Pendamping Kasus UPTD PPA DP3A Kota Langsa dan Kuasa Hukum guna untuk diusut dan diproses lebih lanjut, jelasnya.
Saat ini, baik Ibu Kandung Korban, Korban maupun pelaku sedang diperiksa dan diambil keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Langsa. Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan seterusya akan melanjuti proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, ujar Iqbal.
Perlu untuk digarisbawahi, ini adalah ulah oknum ustadz dan sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan Islam. Mari kita fokus dengan perbuatannya dan jangan menyamakan hal ini dengan semua lembaga pendidikan Islam yang ada di Kota Langsa, tegas Iqbal.
Korban terlihat dalam keadaan trauma dan sangat diam selama proses ini berjalan, pungkas Tim Kuasa Hukum Muhammad Iqbal, yang didampingi rekan sejawatnya Maulana Akbar.