![]() |
Rapat Paripurna ke 6 masa persidangan I tahun 2023. |
Kota Langsa - Lima Fraksi Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) Kota Langsa secara bersama menolak rancangan qanun (Raqan) tentang penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah (BAS) dengan menghilangkan aset gedung Cakdon atau Kantor BPKD dan Baitul Mal.
DPRK Langsa sudah melaksanakan rapat paripurna ke 6 masa persidangan I tahun 2023 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi - Fraksi terhadap rancangan qanun (Raqan) Kota Langsa tahun 2023, Senin (15/10/23).
Acara yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRK Langsa, Jalan Cut Nyak Dhien Gampong Jawa tersebut, secara mayoritas kelima Fraksi menolak Cakra Donya (Cakdon) sebagai penyertaan Modal pada Bank Aceh Syariah (BAS)
Fraksi Partai Aceh yang dibacakan oleh Zulkifli Latif menyampaikan hanya memberikan pandangan terhadap 2 Raqan, yaitu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raqan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,
sedangkan untuk Raqan penyertaan modal pada Bank Aceh belum memberikan tanggapan", ucap Zulkifli Latif.
Fraksi Hanura-Nasdem yang dibacakan oleh Pangian Widodo Siregar mengatakan pihaknya tidak menyetujui Raqan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kota Langsa pada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah.
Sedangkan Fraksi Langsa Bermartabat yang dibacakan oleh T Helmi Mirza menyampaikan, Fraksi mereka dapat menyetujui penyertaan modal berupa bantuan keuangan, namun tidak dapat menyetujui penyertaan modal berupa penjualan aset daerah dalam bentuk tanah dan bangunan.
Fraksi partai Golongan Karya (Golkar) yang diwakili oleh Rosmaliah menyampaikan, pihaknya tidak menyetujui penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah berupa tanah dan bangunan. Kami hanya menyetujui berupa bantuan keuangan dengan catatan agar dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak menggangu serta menghambat aktifitas pembangunan lainnya.
Hal yang sama, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh T. Ratna Laila Sari, mengatakan Raqan penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah dapat disetujui berupa bantuan keuangan, tetapi tidak menyetujui penyertaan modal dalam bentuk tanah dan bangunan.