Kota Langsa - Pengadilan Negeri (PN) Langsa mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh penggugat dalam kasus perdata terkait proses rekruitmen Komisi Independen Pemilihan (KIP, Senin (04/09/23).
Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sebelumnya dalam perkara tersebut telah dilakukan mediasi oleh mediator sampai selesai dan dinyatakan gagal, karena para pihak tidak menemui kesepakatan.
"Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, namun pada hari sidang yang telah ditentukan, penggugat mengajukan surat permohonan pencabutan perkara di ruang sidang," kata Iman.
Secara tegas, kuasa hukum penggugat membenarkan surat tersebut dan menyatakan mencabut gugatannya. Dimana kemudian Majelis Hakim mengabulkan pencabutan perkara gugatan nomor 9/Pdt.G/2023/PN Lgs, yang di ajukan oleh penggugat.
"Kepada Panitera Pengganti diperintahkan untuk mencoret perkara tersebut dari daftar registrasi perkara perdata. Kemudian membebankan kepada penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara itu, sejumlah Rp4.070.000.00," jelas Iman.
Muslim A Gani sebagai Kuasa Hukum penggugat, menyampaikan bahwa mengapa pihaknya mencabut gugatan, diakibatkan oleh tidak ada kesungguhan dari pihak pegugat (Samsul Bahri) secara prinsipal.
"Sebagai kuasa hukum saya melihat tidak ada kesungguhan dari prinsipal, jadi mengingat KIP ini sebagai penyelenggara pemilu 2024 di Kota Langsa lebih penting, jadi hal-hal yang menghambat penyelenggara ini dikesampingkan dulu," kata Muslim.
Muslim menjelaskan, bahwa pihaknya mencabut gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Kuasa Hukum DPRK Langsa (Chairul Azmi), dengan menengaskan agar pihak tergugat nantinya untuk tidak terlalu banyak bicara.
"Kami cabut ini tidak ada kaitan dengan kuasa hukum DPRK dan saya sudah tegaskan kalau terlalu banyak cakap kami daftar lagi gugatannya sekaligus gugat ketua KPU RI," tegasnya.
"pencabutan ini melihat potensi Mudharatnya lebih banyak untuk apa dipertahankan. Kita berharap pemilu 2024 akan sukses di Kota Langsa dan hal ini tidak lepas dari peran KIP terpilih 2023 -2028," tutup Muslim A. Gani.
Sementara itu, Chairul Azmi, selaku Kuasa Hukum Ketua dan Anggota komisi I DPRK Langsa, menyampaikan bahwa menghargai pencabutan gugatan yang dilakukan Samsul Bahri selaku penggugat melalui kuasa hukumnya.
"Kita menghargai terhadap pencabutan gugatan tersebut, dimana telah diterima oleh Majelis Hakim serta telah ditetapkan melalui sebuah penetapan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tadi," ujara Chairul Azmi.
"Saat mau menggugat kita hargai dan hadapi, saat mau mencabut gugatan kita juga hormati," pungkas Chairul Azmi.
Sebagai informasi, diketahui bahwa Ketua dan anggota DPRK Langsa bersama Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan calon anggota KIP Kota Langsa, didugat oleh Samsul Bahri salah seorang peserta yang gagal lolos, melalui kuasa hukum dari Aceh Legal Consult (ACL) ke Pengadilan Negeri (PN) kota setempat pada Selasa (25/7/2023) lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan, lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yakni kecurangan dalam proses rekrutmen calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Periode 2023-2028.
Home
› Daerah
› DPRK Langsa
› Kota Langsa
› Pansel
› Pengadilan Negeri
› Populer
› Provinsi Aceh
› Sidang KIP
Penggugat Mencabut Gugatan Perkara Rekrutmen KIP
Penggugat Mencabut Gugatan Perkara Rekrutmen KIP
Buka komentar