![]() |
Kuasa Hukum CV Trans Langsa Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani dan Maya Indrasari, Kamis (7/9/2023). |
Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana menjelaskan, bahwa hari ini kita harus melanjutkan sidang, karena sebagaimana di persidangan tadi telah dibacakan Laporan Mediator, bahwa mediasi yang diupayakan oleh Hakim Mediator gagal menemukan kesepakatan damai antara para pihak.
"Karena mediasi gagal, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan yang isinya dipertahankan oleh penggugat (tidak ada perubahan)," ucap Iman.
Dan untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023 dengan agenda jawaban dari para tergugat, pungkas Iman.
Sementara, Kuasa Hukum CV Trans Langsa dari ALC, Muslim A Gani dan Maya Indrasari, sebagai penggugat kepada media menyatakan bahwa benar tadi kami baru saja selesai sidang perdana gugatan terhadap Walikota Langsa, Dinas Peehubungan, Dinas Perdagangan dan Notaris Zuhdi Madjid setelah sebelumnya gagal mediasi .
Gugatan ini diajukan karena Dinas Perhubungan Kota Langsa bermain main dengan aturan dan patut diduga terkait parkir dikota langsa beberapa titik itu bermasalah,
"dan terus terang aja, perjanjian kita sebagaimana dalam addendum tahun 2022 itu berakhir tahun 2024, tiba-tiba dipaksa buat addendum baru yang berakhir tahun 2023," tegas Muslim.
"parahnya lagi dari kewajiban CV Trans Langsa menyetor retribusi parkir pertahun 700 .000.000,- menjadi 750.000.000,. Bila tak sanggup kontrak akan diserahkan kepada pihak lain," jelasnya lagi.
Muslim menyatakan kalau ini zalim, dalam sistem pemerintahan yang baik, alasannya tidak bisa kontrak per dua tahun, harus satu tahun, kata orang pemko. Kalau kita beri contoh kontrak parkir RSUD Langsa per tiga tahun biasa-biasa aja, dan tidak ada Qanun, yang jelas kalau sudah tidak sehati ada saja alasan ingin memutus kontrak, tandasnya.
Alasan lain kenapa notaris di gugat, dikarenakan ia yang menerbitkan addendum atas permohonan pihak pemko yang merugikan CV Trans Langsa selaku penggugat, pungkas Muslim.