Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Panwaslih Mensosialisasikan Pengawasan Pemilu Secara Partisipatif Bagi Aparatur Gampong

Redaksi
7 Sep 2023, 21:42 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:09Z
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Sri Wahyuni, narasumber Riswandar, salah seorang pegiat demokrasi di Kota Langsa yang juga merupakan Komisioner Panwaslih Kota Langsa Periode 2018-2023,
Koordinator Sekretariatan Ikramullah.


Kota Langsa - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, gelar sosialisasi pengawasan penyelenggaran pemilu partisipatif bagi aparatur gampong di aula setempat, Jalan Aceh Kongsi, Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (07/09/23).

Peserta kegiatan sosialisasi pengawasan penyelenggaran pemilu partisipatif bagi aparatur gampong di ikuti 30 orang Geuchik dalam 5 kecamata di Kota Langsa

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Sri Wahyuni mengatakan adanya pengawasan partisipatif oleh stakeholder, khususnya para geuchik adalah amanah dari Undang-Undang Desa no.6 tahun 2014, yang menyatakan bahwa Geuchik harus netral.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 dan 30 menyatakan;
Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan penghentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan penghentian.

Sebagai pelayan publik, Geuchik dan aparatur Gampong lainnya tidak boleh berpihak dengan satu golongan atau partai manapun.

"pelatihan ini bertujuan untuk mengetahui posisi dari aparatur Gampong, baik Geuchik, Tuha Peut dan perangkat lainnya. Mereka harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dengan tetap mempunyai hak Pilih", ungkap Sri Wahyuni.

Sedangakan narasumber Riswandar, salah seorang pegiat demokrasi di Kota Langsa yang juga merupakan Komisioner Panwaslih Kota Langsa Periode 2018-2023, pada liputanesia.co.id menyampaikan, bahwa materi yang disampaikan tentang partisipatif pemilu bagi perangkat gampong.

Apakah boleh Pemerintah Gampong kut  berkampanye, peraturan yang melarang perangkat gampong terlibat dalam kampanye dan mendukung calon atau partai, tertuang pada Pasal 280 �UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jelas Riswandar.

Peserta kegiatan sosialisasi pengawasan penyelenggaran pemilu partisipatif bagi aparatur gampong di ikuti 30 orang Geuchik dalam 5 kecamata di Kota Langsa


Aturan larangan Geuchik�sesuai dengan Qanun Kota Langsa No. 5 Tahun 2020 Pasal 8,
1. Merugikan kepentingan umum
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,  pihak lain dan/atau golongan tertentu
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan  masyarakat tertentu
5. Melakukan tindakan meresahkan masyarakat gampong
6. Melakukan KKN, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang  dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yg akan dilakukannya
7. Menjadi pengurus partai politik dan/atau partai politik lokal
8. Melakukan maisir, khalwat, khamar dan narkoba
9. Menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
10. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Tuha Peuet  Gampong, Lembaga Kemasyarakatan Gampong, Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah  Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau Dewan  Perwakilan Rakyat Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam  peraturan perundang- undangan
11. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu, dan/atau pemilihan  presiden dan wakil presiden, dan/atau pemilukada
12. Melanggar sumpah dan janji
13. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan  yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya, Riswandar menambahkan bahwa larangan untuk Tuha Peuet Gampong
Sesuai Dengan Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2018 Pasal 37.
1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat  gampong, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat  gampong
2. Melakukan KKN, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain  yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yg akan  dilakukannya
3. Melakukan pelanggaran Syariat Islam (Jarimah)
4. Menyalahgunakan wewenang
5. Melanggar sumpah/janji jabatan
6. Merangkap jabatan sebagai Geuchik atau Perangkat Gampong
7. Merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik  Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan Rakyat Aceh atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan  jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang –  undangan
8. Sebagai pelaksana proyek gampong
9. Menjadi pengurus partai politik
10. Menjadi Anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

Riswandar menambahkan, adapun upaya pencegahan terhadap kemungkinan indikasi kerawanan pemilu 2024
1.  Mencegah terjadinya Politik Uang (Money Politic)
2.  Mencegah terjadinya Penyebaran Berita Bohong (HOAX) 
3.  Mencegah terjadinya Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, POLRI
4.  Mencegah terjadinya Penyebaran isu SARA (Suku, Agama, Ras  dan Antar Golongan)
5.   Mencegah terjadinya perbuatan merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Riswandar menjelaskan tentang partisipatif masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan atau kelompok dalam penyelenggaraan Pemilu. Ini penting untuk memastikan terlindungnya hak politik warga masyarakat.

Partisipatif masyarakat juga untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelengara dan penyelenggaraannya. Ini adalah upaya mendorong terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil, pungkas Riswandar.

Iklan