![]() |
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis humuman tiga tahun enam bulan terhadap terdakwa UF alias Oj, Selasa (5/9/2023). |
Kota Langsa - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis humuman tiga tahun enam bulan terhadap terdakwa UF alias Oj dalam kasus penipuan berkedok arisan yang merugikan korban mencapai Rp. 600 juta.
Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana kepada media mengatakan, bahwa terhadap perkara putusan nomor : 94/Pid.B/2023/PN Lgs, atas nama terdakwa UF, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/9/203) di ruang sidang utama PN Langsa itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riswan Herafiansyah, kemudian Anggota Majelis Hakim Muhammad Yuslimu Rabbi, dan Akhmad Fakhrizal, ucap Iman.
"Hukuman tersebut diputuskan dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Undang - Undang Nomor 08 Tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini," kata Iman, Rabu (6/9/202).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa UF Alias Oj telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, ditetapkan juga barang bukti berupa Examplar rekening koran pengiriman uang Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor Rekening 1047205081 atas nama DI.
Kemudian, satu Examplar rekening koran pengiriman uang Bank Danamon Rek:003637577960 atas nama DI, satu lembar surat pinjaman sementara uang sebesar Rp 600 juta, satu Examplar rekening koran pengiriman uang BSI Rek:7192803416 atas nama UF.
Satu Examplar rekening koran pengiriman uang bank BSI Rek:7197314995 atas UF, satu Examplar rekening koran pengiriman uang BSI Rek:1050214636 atas nama HR.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Muhammad Iqbal, bersama Maulana Akbar, dari Law Office Muhammad Iqbal & Associates, mengungkapkan jika kliennya menyambutnya dengan penuh syukur terhadap hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada UF.
"Setidak-tidaknya hukuman itu mengobati sedikit luka, namun klien kami masih belum merasakan keadilan dari luka yang selama ini benar-benar perih dirasakan oleh klien kami, akibat dari tindak pidana yang dilakukan UF," sebut Iqbal.
Menurutnya, meskipun disisi lain, pihaknya sangat berharap Majelis Hakim juga memutuskan terhadap saksi-saksi yang diyakini terlibat dalam tindak pidana tersebut, dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memprosesnya.
"Sepatutnya pula hukuman terhadap UF, bisa dijatuhkan melebihi tuntutan JPU karena perbuatan terdakwa sudah berulang kali," jelas Iqbal.
Lanjut Iqbal, terlepas daripada itu, pihaknya tetap sangat menghormati profesionalisme dan dedikasi Majelis Hakim yang telah mengadili perkara tersebut.
”Sejak putusan dimaksud inkracht, kami akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, guna untuk menuntaskan apa yang semestinya menjadi hak klien kami yang telah ditindas oleh UF," pungkas Muhammad Iqbal.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan dengan terdakwa UF (28) yang diduga telah merugikan korban mencapai Rp. 600 juta pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Dal persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap korban berinisial DI, dengan modus penawaran arisan get dan menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
Terdakwa UF sendiri juga sebelumnya telah diputus hukuman 3 tahun penjara dalam Putusan PN Langsa nomor 6/Pid.B/2023/PN.Lgs pada Kamis (16/3/2023) lalu, dikarenakan dirinya terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual Handphone iPhone.