Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ketua DPR Melalui Paripurna Menetapkan Anggota KIP

Redaksi
29 Sep 2023, 20:04 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:04Z
Daftar nilai 15 peserta Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa beserta nilai.


Kota Langsa - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa, Maimul Mahdi melalui rapat Paripurna telah menetapkan secara sah Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Periode 2023-2028, Jumat (29/09/23) sore.

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, pada liputanesia.co.id menyampaikan bahwa Anggota KIP sudah ditetapkan dalam paripurna, walau paripurna sebelumnya ada hambatan, karena tidak quorum, mekanisme juga sudah dilakukan sebelum paripurna hari ini.

Selanjutnya anggota KIP yang sudah ditetapkan akan segera dilantik agar dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya dan dapat menjalan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan sukses, harapan Ketua DPRK Langsa.

“Saya ucapkan selamat, dan pasti kita harap mereka ini bisa bekerja dengan baik, dan menyukseskan Pemilu 2024 nanti yang juga berlangsung di Kota Langsa,” pungkasnya.

Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 telah berjalan dengan lancar dengan penggunanan waktu lebih efisien, objektif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Berikut kutipan laporan paripurna liputanesia.co.id ambil dari Plt. Sekretaris DPRK Langsa Gunawan Abdillah, berdasarkan penggabungan hasil penilaian Tim Independen dan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028, terhadap materi pengujian berkesimpulan :
Nilai akhir Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 yang terpilih dan berhak diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk ditetapkan sebagai anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 menurut peringkatnya adalah sebagai berikut :
1. RIDWAN, ST dengan perolehan nilai 87,55 Peringkat I;
2. BAHTIAR dengan perolehan nilai 84,20 Peringkat II;
3. IQBAL SULIANSYAH dengan perolehan nilai 83,91 Peringkat III;
4. M. AL FADHAL, dengan perolehan nilai 83,50 Peringkat IV;
5. FAUZAN RIZAL, dengan perolehan nilai 82,80 Peringkat V.

Adapun nama-nama dibawah ini dengan peringkat sesuai dengan nomor urutnya ditetapkan sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028;
6. RAHMADHANI, dengan perolehan nilai 76,75 Peringkat VI;
7. MUHAMMAD KHAIRI dengan perolehan nilai 75,95 Peringkat VII;
8. WAHYU ILHAM, dengan perolehan nilai 74,20 Peringkat VIII;
9. RISWANDAR, dengan perolehan nilai 71,65 Peringkat IX;
10. SYAHRUL, dengan perolehan nilai 71,35 Peringkat X.

Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Langsa Komisi I Periode 2023-2028 berpendapat bahwa lima orang peringkat teratas calon Anggota KIP tersebut patut dan layak menjadi Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028, untuk dapat ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRK Langsa sesuai Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Sedangkan peringkat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) ditetapkan sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028.

Iklan