![]() |
6 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten. Aceh Timur, Rabu (06/09/23). |
Aceh Timur - Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten. Aceh Timur, Rabu (06/09/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, menyampaikan bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 11.390.991.000.- (sebelas milyar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur.
Dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang, Alue Tuwi, Kecamatan. Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.716.862.000,- (satu milyar tujuh ratus enam belas juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2021.
Adapun kegiatan tersebut bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jln. Petuah Husen, No. 06, Gampong Jawa, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, yang di hadiri ± 20 orang diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Fadli Setiawan, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Wahyudi, Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Cherry Arida, Kasubsi Ekpps Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muh. Reza Satria Ramadhan, Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Para Insan Pers.
Kajari menjelaskan, adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Idi pada hari ini adalah :
Melakukan penahanan terhadap, A Bin UA (49), Dusun Ujong Blang, Kecamatan Julok, Kelurahan Blang Pauh Sa, Kabupaten Aceh Timur. Selaku PPTK dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : PRIN-03/L.1.22/Fd.1/09/2023, tanggal 06 September 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 September 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023 di Lapas Kelas IIB Idi;
Melakukan penahanan terhadap, RA Bin RS (39), Dusun Arongan, Desa Blang pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Selaku tim leader konsultan pengawas dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : PRIN- 02/L.1.22/Fd.1/09/2023, tanggal 06 September 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 September 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023 di Lapas Kelas IIB Idi;
Melakukan penahanan terhadap, MS Bin A (37), Dusun Seulanga, Desa Alue Dua Muka S, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Selaku Penyedia Jasa dalam kegiatan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kec. Peureulak Barat Kab. Aceh Timur, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : PRIN-01/L.1.22/Fd.1/09/2023, tanggal 06 September 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 September 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023 di Lapas Kelas IIB Idi;
Melakukan penahanan terhadap, KU Bin M (46), Dusun Syah Bandar, Kelurahan Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Selaku PPTK dalam kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : PRIN-06/L.1.22/Fd.1/09/2023, tanggal 06 September 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 September 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023 di Lapas Kelas IIB Idi;
Melakukan penahanan terhadap, AM Bin R (34), Desa Blangpaseh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, selaku konsultan pengawas dalam kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang, Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : PRIN-05/L.1.22/Fd.1/09/2023, tanggal 06 September 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 September 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023 di Lapas Kelas IIB Idi;
Melakukan penahanan terhadap, EZ Bin Z (59), Desa Pasir Putih, Dusun Pasir Putih Krueng, Kecamatan Peuruelak, Kabupaten Aceh Timur. Selaku penyedia jasa dalam kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang, Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : PRIN-04/L.1.22/Fd.1/09/2023, tanggal 06 September 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 September 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023 di Lapas Kelas IIB Idi;
Lanjut Kajari, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Timur. Bahwa kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
1. Sebesar Rp.2.392.001.989,92 (dua miliyar tiga ratus sembilan puluh dua juta seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah sembilan puluh dua cents) untuk kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur Jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
2. Sebesar Rp. 334.803.405,5 (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus lima rupiah lima cents) untuk kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang, Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh
Kajari menambahkan, bahwa Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga telah berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp.1.834.803.405 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus lima rupiah) dari para tersangka yang akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara. Dana tersebut akan disimpan di rekening penampung, dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah pekara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Apabila dikemudian hari ditemukan fakta dan bukti-bukti baru maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain, dan tersangka selanjutnya ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur (T-7) dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Idi, tutup Kajari.