Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kacabjari Natuna di Tarempa Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Redaksi
15 Sep 2023, 15:45 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:07Z
Keterangan foto : Kacabjari Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau SH., Saat Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Yang Dihadiri Ka. Satreskrim Polres Anambas, Stakeholder dan Sejumlah Wartawan, di Kantor Kacabjari pada Kamis (14/9) Sore.

Anambas - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, mengelar pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa Jalan Ahmad dihadiri, oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Anambas.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siantan, Komandan Komando Rayon Militer (Koramil) 02/Tarempa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat Siantan dan sejumlah Wartawan.

Josron Sarmulia Malau S.H mengatakan, pemusnahan barang bukti yang Telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa/P-48 yang amarnya memutuskan/ memerintahkan barang bukti berupa (sebagaimana terlampir dalam BA Pemusnahan ini) dalam perkara Terpidana (sebagaimana terlampir dalam BA Pemusnahan ini), dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," terangnya.

Sementara yang mau dilelang sudah berjalan, yaitu berupa motor roda dua dan yang lainnya belum berkekuatan hukum tetap. Masih kita sifat dan lebar sebagai informasi kepada rekan-rekan semua tentang offers jenis-jenis barang bukti yang musnahkan hari ini ada 23 jenis.

Kemudian lanjutnya, terdiri dari 12 HP, tas selempang, narkotika jenis sabu 7,99 gram, tas berukuran besar, timbangan digital 5 kilo, catatan kertas, rokok, kemasan minyak rambut, kertas timah dan seterusnya itu sekitar 23 jenis yang di musnahkan pada Kamis (14/9) sore ini.

"Ada juga di sini barang perkara pencurian atau perkara terdahulu untuk diketahui, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di tarempa hari ini sudah melakukan pemusnahan, dan mudah-mudahan nanti dengan hal ini kepastian hukum semakin terjalin," ucap Kacabjari setelah melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Penanganan perkara sampai dengan eksekusi terpidana eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan negeri dan ada juga berdasarkan putusan pengadilan tinggi Berdasarkan Keputusan dari Mahkamah Agung.

"Untuk kasus yang menonjol di Kacabjari Natuna di Tarempa ialah, Kasus pencabulan paling banyak, 23 barang bukti dari 11 perkara," ungkapnya mengakhiri.

Iklan