![]() |
Perwakilan elemen sipil foto bersama ketua LPSK RI di Bireuen, Rabu (6/9/2023). |
Desakan tersebut disuarakan sejumlah elemen sipil Rabu kemarin (6/9) dalam Sarasehan Hukum di Aula Sekdakab Bireuen yang dihadiri oleh Sekjend LPSK RI Noor Sidharta, Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias, anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, Sekdakab Bireuen, DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, BNNK Bireuen, pekerja sosial, sosial, budaya dan para mahasiswa.
"Sudah saatnya LPSK membuka perwakilan di daerah, terutama di Bireuen, sehingga masyarakat yang selama ini sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan saksi bisa dengan mudah mengakses LPSK,” ucap Mahendra Pembina Komunitas The Power Of Emak-emak.
Sekaligus, upaya percepatan penanggulangan atau perlindungan kepada saksi dan korban dalam berbagai kasus yang terjadi di Aceh.
Tambah Mahendra, selama ini komunitas sosial masyarakat tersebut kerap mendapatkan keluhan masyarakat yang tersandung hukum, tidak mampu mengakses lembaga perlindungan saksi tersebut. apalagi mereka yang tersandung perkara besar yang mendapat atensi luas.
“Perkara Imam Masykur, hanya satu dari sekian perkara yang orang-orang tersandung didalamnya sangat membutuhkan perlindungan dari LPSK,” jelasnya Mahendra didampingi Ali Mursalan dari Komunitas BeckKaru Bireuen.
Hal senada juga diungkap Nyak Man Lamjame, Direktur Meurak Jeumpa Institut. Menurutnya LPSK kurang familiar di daerah-daerah termasuk di Aceh. Sementara perkara-perkara besar banyak terjadi di Aceh. Sehingga keberadaan LPSK di daerah sangat dibutuhkan.
Lanjut Nyak Man, desakan keberadaan LPSK di Aceh juga harus disuarakan elemen pemerintah daerah, sehingga upaya perlindungan hukum yang selama ini dilakukan pemerintah daerah dapat dibantu melalui lembaga tersebut.
“Jadi ini bukan masalah sepele, Pemkab Bireuen sangat terbantu dengan keberadaan LPSK, karena masyarakat miskin, rentan dan kaum marjinal mudah mendapat akses perlindungan untuk keadilan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias dihadapan peserta sarasehan menerangkan, LPSK sengaja mengadakan sarasehan di daerah untuk mensosialisasikan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (SSK).
Program tersebut adalah model perlindungan kolaboratif membuka ruang lebih luas bagi individu, lembaga, komunitas maupun lembaga elemen sipil untuk terlibat dalam kerja-kerja LPSK untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi atau korban tindak pidana.
“Harapan kami, program ini menjadi pemandu bagi masyarakat miskin, kurang mampu, kelompok marjinal yang menjadi saksi atau korban untuk mengakses keadilan,” tutupnya.
(Ibnu)